Breaking News

Nah Loh...Akun Penghina Presiden Jokowi Dilaporkan Oleh Raja Maluku, Dan Akan Dikenai Pasal Berlapis

JAKARTA – Sebanyak lima Raja Maluku sore ini menyambangi Gedung Bareskrim Polri guna melaporkan akun Facebook Indrisantika Kurniasari karena sudah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka sudah membawa barang bukti guna memperkuat laporannya.

“Ada beberapa bukti, pertama laporan tertulis, kemudian foto maupun postingan yang bersangkutan, beberapa komentar dari pengguna medsos lain,” kata Kuasa Hukum Letupati, Djamalluddin Koedoeboen, di Gedung Bareskrim, Jumat (3/3/2017).

Dalam postingan foto yang diunggah akun Indrisiantika, terdapat caption yang disinyalir sudah mencederai warga dan raja-raja Maluku. Pasalnya, Jokowi yang berfoto bersama Kapolri Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo disebut sebagai ‘raja kodok’ saat menggunakan baju adat Maluku.

Atas pernyataannya tersebut, kuasa hukum Latupati akan memprosesnya ke penyidik Bareskrim dengan sangkaan beberapa pasal.

“Kami menduga pasal yang akan dipakai 311 pasal penistaan, pencemaran nama baik, UU ITE Pasal 27 ayat 3 kurang lebih 6 tahun ancaman hukumannya,” tandasnya.


Dalam laporannya tersebut, turut hadir lima raja dari perwakilan seluruh raja-raja yang ada di Maluku. Lima raja tersebut antara lain H. Ibrahim M. H Wokas, H. Abdul Hamid Rahayaan, R. Y. B Lailossa, Jhon J. Marthen, Decky Tanasale, dan Josias J. Muriany. (ks)

1 komentar:

  1. Untuk yang bosan di rumah ^0^
    MejakuQQ ada 7 permainan yang sangat seru dan menarik loh teman teman...
    Hanya di website : www*mejakuqq*com

    BalasHapus