Breaking News

Nah Loh, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Non Aktif Klaten

JAKARTA – Juru bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, terkait tersangka Sri Hartini akan dilakukan perpanjangan penahanan.

“Untuk tersangka Sri Hartini akan dilakukan perpanjangan penahanan 30 hari ke depan,” jelas Febri di gedung KPK Rabu (29/3/2017) malam.

Febri menjelaskan tujuan memperpannjang penahanan Sri Hartini agar KPK bisa meningkatkan proses hukumnya ke tingkat persidangan.

Lebih lanjut Febri menjelaskan untuk tersangka Suramlan sudah mulai pembacaan dakwaan di pengadilan Tipikor Semarang.

“Salah satu tersangka yang kita terapkan dalam kasus suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten  Klaten (Suramlan) hari ini sudah mulai pembacaan dakwan di pengadilan tipikor di Semarang,” jelasnya.

Sri Hartini yang menjadi tersangka pasca tangkap pada Jumat (30/12/2016) lalu, dalam kasus suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten.

Sri Hartini disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini selain Sri Hartini yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan sebagai tersangka.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyita Rp 3 miliar di kamar anak Sri Hartini, Andi Purnomo, yang juga anggota DPRD Klaten. Andi diduga sebagai 'pengepul' uang jual beli jabatan.(netralnews)


Tidak ada komentar