Breaking News

Wow...!! Kesaksian Ahli Bahasa Ini Mentahkan Opini Negatif Tentang Ahok

JAKARTA - Saksi ahli bahasa Bambang Kaswanti Purwo mengatakan pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 tidak bisa dipahami hanya berdasarkan pada hasil transkrip. Guru besar linguistik dari Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta, merupakan saksi meringankan yang dihadirkan pengacara Ahok.

"Seseorang mencari makna tidak cukup kalau hanya transkrip saja. Sangat kecil-kecil sekali maknanya (apabila hanya transkrip saja)," ujar Bambang ketika memberikan keterangan di sidang ke 16 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Bambang menambahkan untuk memahami konteks pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, harus pula melihat gerak-gerik serta mendengarkan intonasi serta memperhatikan tanda bacanya.

"Tidak mungkin bisa diartikan hanya dari transkrip. Jika begitu, maka pemaknaan pidato tidaklah sempurna," kata Bambang.

Pernyataan Bambang berikutnya mementahkan opini sebagian orang selama ini. Dia mengatakan banyak orang yang memahami pidato Ahok pada 27 September 2016 hanya sepotong.

"Karena tak dimaknai sempurna siapa pun terbuka peluang untuk mengartikannya bermacam-macam konteksnya. Ini berbahaya," kata dia.

Bambang telah menganalisis isi pidato Ahok dari berbagai perspektif keahliannya.

Dia menyimpulkan tidak ada kata-kata Ahok yang dimaksudkan untuk menghina ulama atau Al Quran.

Menurut Bambang pengutipan surat Al Maidah hanya secara spontan yang didasarkan pada pengalaman Ahok diserang lawan politik dengan memanfaatkan ayat suci.


"Karena konteks dan isi pidato yang sebenarnya adalah soal budidaya ikan dan kelautan," kata Bambang. (suara)

Tidak ada komentar