Breaking News

Otaknya ‘Sumbu Pendek’, Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas Bernafsu Pecat Saksi Ahli Yang Meringankan Ahok

JAKARTA  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat memecat Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta, KH Ahmad Ishomuddin. Pemecatan ini diduga karena Ishomuddin menjadi saksi meringankan kasus dugaan penistaan agama Basuki T. Purnama (Ahok) Selasa lalu.

Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas mengatakan pemecatan itu karena sikap Ishomuddin yang bertentangan dengan MUI.

“Iya (dipecat) saat rapim hari Selasa kemarin telah diputuskan. Jadi sebelum dia jadi saksi sudah diputuskan,” kata Yunahar saat dikonfirmasi kriminalitas.com, dari Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Yunahar menyebut Ishomuddin tak pernah meminta izin MUI untuk menjadi saksi meringankan bagi Ahok. Selain itu dia juga tidak aktif di kepengurusan MUI karena tak pernah menghadiri rapat.

“Secepatnya akan kami keluarkan SK resmi,” tandasnya.

Sementara itu, pernyataan berbeda dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal MUI, KH Anwar Abbas. Dia menyebut tak ada pemecatan terhadap Ishomuddin.

“Enggak ada pemecatan. Saya enggak pernah terima SK. Saya kan yang tanda tangan,” ujar Anwar dikonfirmasi terpisah.

Dia menyatakan, untuk melakukan pemecatan pengurus, ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui. Namun begitu dia juga tak membantah soal isu pemecatan yang beredar belakangan menjadi polemik di tubuh MUI.

“Nanti akan dibicarakan terkait masukan-masukan mengenai isu yang belakangan beredar,” tutupnya.

Diketahui, Ishomuddin saat bersaksi Selasa lalu menyebut ucapan Ahok tidak menistakan agama. Dia menilai, ada faktor niat yang perlu ditelusuri dalam tindakan Ahok menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 itu.


“Tabayun diperlukan karena jangan sampai mengambil keputusan jika tidak tahu yang sebenarnya. Objektivitas hanya bisa diperoleh dengan tabayun,” katanya di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017). (KS)

Tidak ada komentar