Breaking News

Waduh...!! Sri Bintang Pamungkas Tuduh Kapolri Menjadi ‘Otak’ Penangkapan Dirinya

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas akan menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait penangkapan dan penahanan dirinya.

“Kapolri saat itu merupakan penggerak dan pemicu terjadinya penangkapan,” kata Sri Bintang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Menurut Sri Bintang, penangkapan dirinya sangat tak masuk akal sebab tidak adanya bukti dan korban sebagai syarat Pasal 107, 108, dan 110 KUHP untuk menjeratnya.

“Jadi tujuan makar itu seperti perkara pembunuhan, orang yang terbunuh tidak ada, pembunuh juga tidak ada. Alat (bukti) membunuh juga tidak ada, tetapi ada tersangka. Inilah republik kita,” kata dia.

Sri Bintang merasa dirinya telah dirugikan karena mendapatkan perlakuan kurang baik selama dijadikan tersangka dan ditahan di dalam penjara selama 103 hari.

“Saya sempat minta penangguhan, tapi ditolak. Baru pada tanggal 15 Maret saya dibebaskan,” ujar Sri Bintang.

Pria berusa 72 tahun ini ditetapkan tersangka dengan sejumlah aktivis lainnya, yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, dan kakak beradik Rizal dan Jamran.


Para aktivis tersebut disebut melakukan makar lantaran hendak menggerakkam massa 212 yang berjumlah ratusan ribu orang itu untuk menduduki Gedung MPR/DPR. (KS)

Tidak ada komentar