Breaking News

Anggap Kasusnya Tidak Berdasar Dan Tidak Jelas, Buni Yani Merengek Minta Kasusnya Di SP3

JAKARTA – Penanganan perkara kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menjerat Buni Yani makin tidak jelas. Pengacara pun meminta penyidik segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena kasus ini minim unsur pidana.

“Kami harap itu di SP3, karena tak berdasar, terlalu dipaksakan, parameternya apa? Kurang lebih empat kali loh bolak balik kejaksaan ke penyidik, jadi ini dipaksakan,” kata pengacara Buni, Aldwin Rahadian kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/3/2017).

Aldwin mengatakan, kasus ini belum ada perkembangan yang berarti alias masih menggantung. Dia menuturkan, kesehariannya Buni selalu memikirkan bagaimana kasusnya ini dapat terselesaikan dengan baik.

“Kasian dia kan, dia nonjob, paling isi seminar dan nulis buku saja sekarang,” tutupnya.

Seperti diberitakan, Buni Yani bersama pengacaranya, Aldwin Rahadian mengadu ke Komnas HAM dan Ombudsman lantaran penanganan kasusnya yang menggantung.


Pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2016 lalu. Buni dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (KS)

Tidak ada komentar