Breaking News

Ridho Irama Ajukan Rehabilitasi, Polisi Belum Bisa Kabulkan Dan Masih Pikir-pikir Dulu

JAKARTA – Penyidik belum tentu mengabulkan permintaan rehabilitasi yang diajukan pengacara Ridho Rhoma.

Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Slamet mengatakan, pihaknya akan memeriksa dulu izin rehabilitasi yang diajukan putra pedangdut legendaris, Rhoma Irama itu.

“Kami teliti dulu surat-suratnya, apakah memenuhi prosedur atau tidak. Tak bisa dikira-kira apakah akan diberi izin atau tidak, terima suratnya aja belum,” kata Slamet kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Senin (27/3/2017).

Slamet mengatakan, meski menjadi pecandu narkoba, namun Ridho tak bisa serta merta diberikan izin rehabilitasi yang lokasinya berada di luar Rutan Polres Jakarta Barat.

“Kami kan mesti periksa dulu dia dapat dari mana dan menggali informasi penting lainnya. Jadi nanti berdasarkan fakta pemeriksaan, bukan asumsi apakah akan diberikan rehabilitasi atau tidak,” tuturnya.

Hingga saat ini, penyidik masih mencari bandar berinisial A yang menyalurkan narkoba kepada Ridho dan tersangka lainnya, MS (23).

Sebelumnya, Ridho ditangkap saat berada di Hotel Ibis, Daan Mogot, Sabtu (25/3/2017) dini hari. Dari penangkapannya, polisi menyita 0,7 gram sabu. Kemudian, polisi pun menangkap tersangka lain, MS (23) di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.


Ridho dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan di bawah 5 tahun. Sementara MS dijerat pasal 114 sub pasal 112 Jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (KS)

1 komentar:

  1. ingin wujudkan impian anda , raih kesempatan dan menangkan ratusan juta rupiah hanya di ionqq,silakan invite
    pin bb#58ab14f5

    BalasHapus