Breaking News

Ahli Hukum Menyatakan, Bahwa Perkara Ahok Prematur Dan Ahok Tidak Bisa Dijerat Kasus Penistaan Agama Dan Harus Dibebaskan

JAKARTA – Ahli hukum pidana Djisman Samosir menyatakan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama adalah hal yang prematur. Djisman mendasarkan ini pada Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung ini menilai Ahok tidak dapat dijerat Pasal 156a KUHP, sebelum ada peringatan keras dari Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri.

“Perkara ini prematur, karena diatur hukum acaranya. Enggak bisa, harus ada peringatan dulu, enggak boleh langsung,” ujarnya usai sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Lebih lanjut, Djisman mengatakan pengadilan harus dapat membuktikan ada unsur kesengajaan yang dilakukan terdakwa. Menurut Djisman, pengadilan juga harus melihat sikap batin terdakwa.

“Tadi ditanya berdasar isi dakwaannya apa itu sengaja, sengaja itu harus menghendaki dan mengetahui. Dia menghendaki permusuhan itu, menghendaki penodaan itu dan mengetahui. Walaupun orang itu mengatakan berulang-ulang itu harus dikaitkan dengan sikap batinnya, apa betul sikap batinnya sama dengan yang dikatakan. Belum tentu seperti itu niatnya,” jelasnya.

Menanggapi anggapan bahwa perkara penodaan agama prematur oleh saksi ahli, Ketua JPU Ali Mukartono berpendaapat hal itu harusnya tidak diperdebatkan kembali. Pasalnya hal itu sudah diputuskan majelis hakim saat putusan sela.


“Itu kan pendapat dia, dan menurut saya itu tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah diputus dalam putusan sela waktu sidang di Gajahmada. Sudah selesai itu, karena ada ahli yang mengulang, maka kami coba konfirmasi. Saya katakan bahwa itu sudah diputus majelis hakim dalam putusan sela,” tandas Ali. (poskota)

Tidak ada komentar