Breaking News

Waduh...!! Tersandung Kasus Lagi, Cawagub Sandiaga Uno Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

JAKARTA – Cawagub DKI Jakarta, Sandiaga Uno kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, dia dilaporkan terkiat kasus dugaan pemalsuan tanda tangan.

Pelapornya adalah Fransiska Kumalawati Susilo, bekas rekan bisnis Sandiaga.

Menurut Fransiska, laporan ini masih berhubungan dengan laporan sebelumnya yang berisi soal dugaan penggelapan penjualan tanah di Jalan Curug Raya KM 3,5, Tangerang Selatan yang melibatkan Sandiaga.

“Dari notaris didapatkan kwitansi tanda penerimaan uang yg di tandatangani oleh Djoni Hidayat (rekan Fransiska), yang mana pak Djoni Hidayat tidak merasa pernah menerima uang tersebut dan menandatangani kwitansi sebagai tanda terimanya,” kata Fransiska kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Fransiska mengatakan, Sandiaga Uno dengan relasi bisnisnya, Andreas Tjahyadi menjual asset yang di titipkan oleh keluarga Edward Soeryadjaya, yang merupakan bagian dari keluarga Fransiska sendiri.

“Sandiaga Uno dengan Andreas Tjahyadi adalah direksi dari PT Japirex telah melakukan penjualan properti berupa sebidang tanah mengaatanamakan Djoni Hidayat yang juga bekerja sebagai direktur di dalam PT tersebut,” tutur dia.

Menurut Fransiska, berdasarkan keterangan Djoni, tanah 3.000 meter persegi di Curug tersebut terletak di belakang lokasi kantor PT Japirex dan merupakan tanah titipan dari almarhumah Happy Soeryadjaya yang disebut sudah menganggap Sandiaga sebagai keluarga sendiri.

“Akhir tahun 2012 properti tersebut laku terjual sekitar Rp 12 miliar dan Djoni hanya diberikan uang sekitar Rp 1 miliar oleh Andreas Tjahyadi,” kata dia.

“Namun, yang diterima pak Djoni hanya lisensi dan kwitansi saja, tanpa menerima uang. Sehingga, kami menduga ada unsu‎r penipuan disitu,” kata Fransiska.

Fransiska sendiri masih mengupayakan untuk mengubungi Sandiaga Uno dan Andreas Tjahyadi melalui WhatsApp. “Namun, yang ada hanya janji-janji saja,” tutup Fransiska.


Laporan ini diterima penyidk Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1427/III/2017/PMJ/Ditreskrimum dengan terlapor Sandiaga Uno dan Andreas Tjahyadi. Pelaku sendiri terancam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. (KS)

Tidak ada komentar