Breaking News

Nah Loh... Meski Belum Diperiksa, Sandiaga Uno Tetap Bisa Dijadikan Tersangka Dalam Kasus Penggelapan Harga Tanah

JAKARTA – Meskipun belum pernah diperiksa sebagai terlapor, polisi bisa saja menjadikan Cawagub DKI Jakarta Sandiaga Uno sebagai tersangka dalam kasus dugaan p‎enggelapan harga tanah.

Hal tersebut diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. “Ya bisa saja (tersangka). Kita tunggu saja, karena keterangan dari pelapor kan sudah cukup, ya,” kata Argo di Gedung Main Hall Polda Metro Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (22/3/2017).

Argo mengatakan, Sandiaga akan dipanggil untuk diperiksa jika status hukumnya sudah tahap penyidikan. Saat ini dia hanya dimintai klarifikasi saja.

“Kita tunggu saja, nanti langsung gelar perkara, apakah itu merupakan pidana atau bukan,” tutur Argo.

‎Seperti ‎diketahui, Tim Hukum Anies-Sandi menyebut bahwa kasus ini bermuatan politis lantaran kasus tersebut terjadi pada Desember 2012 tentang penjualan sebidang tanah yang luasnya 3.115 meter persegi di Curug Raya KM 35, Tangerang, Banten.

Artinya dapat kita tangkap dari surat ini adalah korban Djoni Hidayat merasa digelapkan atas obyek tanah yang berada di Tangerang. Untuk itu dia sudah lapor ke Polda pada tanggal 8 Maret 2017. Pada tanggal 9 Maret 2017, artinya keesokan harinya, keluar surat perintah penyelidikan untuk mengusut perkara itu,” kata tim advokasi, Yupen Hadi dalam keterangan persnya.

Yupen melanjutkan, hanya dalam tempo satu hari dan seminggu kemudian, tepatnya pada tanggal 17 Maret 2017, diterbitkanlah surat panggilan.


Yupen memastikan Sandiaga tak akan hadir pada pemeriksaan perdana lantaran Sandi harus ke KPK untuk menyerahkan LHKPN. (KS)

Tidak ada komentar