Breaking News

Meski Dibayar Mahal, Mahfud MD Ogah Jadi Saksi Ahli Habib Rizieq

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD sepertinya tak tertarik menjadi saksi ahli untuk membela tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila, Habib Rizieq Shihab.

Menurut Mahfud, sejak pensiun sebagai Ketua MK, dirinya selalu menolak jika dim‎inta menjadi saksi ahli untuk sejumlah perkara, meski dibayar dengan bayaran tinggi.

“Pernah dulu hadir sebagai Ahli di MK dalam perkara pengujian UU-KY karena diminta oleh KY sebagai lembaga negara dan dalam pengujian UU yang sifatnya abstrak, bukan dalam kasus hukum yang konkret. Untuk kasus HR ini pun saya berposisi itu,” kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/2/2017).

Menurut Mahfud, sebagai mantan ketua lembaga yudikatif , dirinya merasa kurang pas untuk menjadi saksi di pengadilan.

“Itu sih tak dilarang, tapi saya sendiri tak mau,” tutupnya santai.

‎Sebelumnya diberitakan, pengacara GNPF MUI, Kapitra Ampera mempersiapkan sejumlah saksi ahli untuk membela tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila, Habib Rizieq Shihab.

Menurut Kapitra, dua saksi itu yakni mantan ketua MK, Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra.

Rizieq sendiri sudah dijadikan tersangka kasus dugaan pencemaran yang dijerat pasal 154a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.


Kasus yang menjerat Rizieq ini merupakan buntut dari pelaporan Sukmawati Soekarnoputri. Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme tersebut menganggap Rizieq melakukan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Soekarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia. (kriminalitas)

Tidak ada komentar