Breaking News

Nah Loh... Djarot nilai pemboikotan DPRD dalam dengan Pemprov DKI politis

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menyayangkan sikap DPRD Jakarta yang memboikot rapat dengan pemerintah provinsi DKI. Djarot menilai hal ini sarat kental dengan politik.

"Kalau (menurut pandangan) saya ini lagi-lagi masalah politis," ujar Djarot seusai menghadiri pembukaan academy futsal di gelanggang olahraga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (18/2).

Djarot menuturkan, alasan DPRD memboikot rapat karena kembalinya Basuki Tjahaja Purnama atau sapaan akrabnya Ahok menjadi gubernur Jakarta sangat tidak masuk akal. Sebab, menurut Djarot, dalam rapat pembahasan raperda tidak melibatkan gubernur secara langsung atau gubernur tidak hadir dalam rapat.

Dia melanjutkan, beda halnya jika Ahok secara langsung menghadiri rapat tersebut. Namun Djarot menegaskan penolakan atau boikot seperti ini tidak etis dilakukan DPRD selaku pihak legislatif yang bermitra dengan Pemprov Jakarta.

"Untuk bahasan raperda kan tidak melibatkan gubernur langsung kalau misalkan gubernur datang mereka boikot silakan saja tapi jangan hanya karena ini teman-teman di DPRD mengorbankan rakyat," tukasnya.

Menurut dia, adanya pemboikotan itu ada sejumlah kerugian yang dihadapi Pemprov. Salah satunya draft raperda tak kunjung dibahas oleh legislatif.

"Kan jelas draf raperda yang kita siapkan itu tidak pernah dibahas," pungkasnya.

Seperti diketahui, beberapa anggota DPRD dari fraksi Gerindra, PKS, Demokrat, PPP, dan PKB menolak rapat bersama Pemprov DKI dengan alasan Ahok kembali aktif menjadi gubernur dengan status terdakwa.

Wakil ketua DPRD, Trwiwisaksana mengatakan kembalinya Ahok menjadi gubernur telah melanggar hukum dan segala kebijakan yang sia ambil dianggap cacat hukum. Selain itu adanya hak angket di DPR menimbulkan perselisihan pendapat mengenai status keaktifan Ahok menjadi gubernur.

"Hak angket di DPR menimbulkan satu dispute perselisihan pendapat apakah statusnya sudah boleh aktif atau masih non aktif karena Undang-Undang Pemda mengenai status terdakwa," ujar pria yang akrab Bang Sani di gedung DPRD Jakarta, Jumat (17/2)

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beralasan tidak menonaktifkan Ahok dari jabatannya karena dakwaan yang diterapkan oleh jaksa penuntut umum dengan Undang-Undang Pemda multi tafsir.

"Saya berkeyakinan bahwa antara UU Pemda daan dakwaan itu multi tafsir," kata Tjahjo. (merdeka)

Tidak ada komentar