Breaking News

Nah Looh... Kasus Upah Pungut Masih Berlanjut, Kejari Sudah Periksa 10 Orang

SUBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menyatakan pengembangan kasus upah pungut PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) masih berlanjut. Hal ini sekaligus membantah adanya kabar bahwa kasus yang menyeret petinggi DPC PDIP, Maman Yudhia (MY) ini di-SP3 (Dihentikan, red).

“Masih proses dan ditangani sampai saat ini,” tegas Penyidik Pidsus Kejari Subang, Hamidun Noor SH kepada Pasundan Ekspres, kemarin (20/2).

Bahkan, kata Hamidun, saat ini pihaknya sudah memanggil sedikitnya 10 orang untuk dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut, salah satunya MY, petinggi di DPC PDIP Kabupaten Subang. “Nanti kita akan menggelar perkara di internal (Kejari) dulu,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun Pasundan Ekspres, dalam Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dengan nomor: print-02A/O.2.27/Fd.1/10/2016 itu, menyebutkan adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi mengenai upah pungut pajak daerah dan PBB pada Dinas Pendapatan Daerah di Pemkab Subang. Namun dalam pelaksanaannya, kasus yang diduga melibatkan MY ini tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, perlu dilakukan pencarian dan pengumpulan bukti. Tak hanya itu, Sprindik yang dikeluarkan pada tanggal 4 Oktober 2016 menyebutkan nama MY dengan didahului kata tersangka.

Sebelumnya, Mamah Yudhia pernah membantah dan meyakinkan publik serta kader PDIP agar tidak percaya dengan kasus UP yang menyeret namanya.

“Kita ini jangan termakan oleh isu yang tidak jelas. Kalau sudah membesarkan isu yang tidak jelas sangat membahayakan. Itu merupakan pembunuhan karakter. Kami mengimbau kepada seluruh kader PDI Perjuangan harus solid dan jangan termakan oleh isu yang tidak jelas,” ujar Maman pada November 2016 lalu.

Sedangkan Ketua DPD PDIP Jabar TB Hasanudin menilai, keluarnya sprindik Maman Yudhia terlalu politis.Sebab menurutnya, spridik Maman sudah lama ada, tapi kenapa tidak dari dulu dilakukan pemeriksaan.


“Hal itu (keluar sprindik, red) dipolitisir. Dari dulu sprindik Pak Maman Yudia itu ada, akan tetapi Kejaksaan Negeri Subang tidak memeriksa. Tetapi setelah Pak Maman mendapatkan SK Ketua DPC PDIP, Kejaksaan Negeri Subang langsung mengeluarkan surat pemeriksaan. Saya sudah menanyakan ke Jaksa Agung, tidak ada itu. Saya mah urusannya langsung dengan Jaksa Agung!” tandas Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu kepada sejumlah wartawan. (pasundan)

Tidak ada komentar