Breaking News

Ada Pihak Yang Maksa Ahok Untuk Ditahan, Kata Anggota DPR Itu Namanya Intervensi Terhadap Hukum

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Dwi Ria Latifa merasa heran dengan adanya aksi yang menuntut DPR untuk segera menahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

“Meminta Komisi III memerintahkan pengadilan untuk menahan seseorang, menurut pemahaman saya itu intervensi yang tidak bisa kami lakukan,” kata Dwi kepada wartawan, di Gedung DPR/MPR, pada Selasa (27/2/2017).

Dwi juga tidak habis pikir, muncul aksi yang meminta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya dalam proses hukum, tidak perlu ada permintaan seperti itu.

“Yang saya pahami ketika satu proses hukum berjalan, tidak ada yang intervensi proses hukum,” lanjutnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR pada Selasa (21/2/2017).

Dalam aksinya tersebut, mereka mendesak pemerintah segera menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI, karena telah terbukti melanggar UU.

Selain itu, massa yang tergabung dalam ‘Aksi 212 Jilid II’ ini juga mengajukan tuntutan kepada Komisi III DPR, agar segera meminta aparat penegak hukum menahan Ahok. Terlebih mereka beranggapan, Ahok kembali melecehkan agama.

Massa juga meminta agar pihak berwajib berhenti mengkriminalisasi ulama dan umat Islam, khususnya kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir dalam kasus pencucian uang Yayasan Keadilan Untuk Semua.


Terakhir, FUI juga meminta Komisi III DPR memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Irjen M Iriawan, terkait penangkapan sejumlah mahasiswa.

Tidak ada komentar