Breaking News

Ahmad Dhani Merengek Kepada Polisi Agar Kasus Penghinaan Kepada Presiden Jokowi Dihentikan

JAKARTA - Mantan calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani berencana mengajukan surat permohonan penghentian kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo kepada penyidik Polda Metro Jaya. Ahmad Dhani merupakan tersangka kasus tersebut.

"Ada rencana juga dari Ahmad Dhani. Cuma secara lisan sudah kami sampaikan," kata pengacara Dhani, Alamsyah Hanafiah, di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2017).

Alamsyah mengatakan sekarang tinggal menunggu keputusan akhir Dhani untuk mengirimkan permohonan tertulis untuk meminta penyidik menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan.

"Saya lagi tinggal mengontak Pak Ahmad Dhani lagi karena kan kemarin ini beliau sibuk sekali untuk kampanye," kata dia.

Alamsyah mengatakan apabila polisi tidak menemukan dua alat bukti yang signifikan, biasanya kasus langsung dihentikan.

"Tapi tanpa dimohonkan SP3, kalau memang hasil penyelidikan tidak cukup dua alat bukti bisa saja dihentikan polisi tanpa ada permohonan. Kalau obyektif, kami lihat ada tidak dua alat bukti itu, kalau tidak dihentikan," katanya.

Menurut Alamsyah penetapan Dhani menjadi tersangka tidak didukung bukti yang cukup.

"Sejauh ini saya lihat belum ada," kata dia.

Dhani diciduk bersama 10 tokoh jelang aksi 2 Desember 2016. Delapan orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Dua lagi dijerat kasus penyebaran ujaran kebencian.


Sedangkan, Dhani dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. (suara.com)

2 komentar:

  1. Di proses aj orang kurang ajar kayak Dhani itu biar kapok...ngomong seenaknya aj...

    BalasHapus
  2. Di proses aj orang kurang ajar kayak Dhani itu biar kapok...ngomong seenaknya aj...

    BalasHapus