Breaking News

Mungkin Orang Yang Kurang Waras, Jika ada Yang Usulkan Ahok Gate

JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP di DPR RI Arteria Dahlan tegas menolak usulan hak angket status Ahok. Arteria meminta seluruh pihak untuk berpikir waras.

Menurut anggota Komisi II DPR RI ini, sikap yang diambil Presiden Joko Widodo dengan meminta fatwa ke Mahkamah Agung adalah langkah yang tepat. Hak angket, katanya merupakan sesuatu yang sakral sehingga harus dipikirkan secara matang.

"Mari kembali pada kewarasan berpikir," ungkap Arteria saat mengunjungi TPS di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (15/02).

Arteria menolak sangkaan Pasal 156a pada Ahok. Pasal 156a berbunyi dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Menurutnya di pasal 183 sudah disebutkan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

"Kami menolak tegas 156 A, dalam 183 jelas paling singkat lima tahun, bukan selama-lamanya," tandasnya.

Arteria pun mempertanyakan kepada pihak-pihak yang mengajukan hak angket, apakah hal ini dilakukan dengan alasan pencalonan Ahok.


"Apakah pak Ahok nggak boleh nyalon," pungkasnya. (merdeka.com)

Tidak ada komentar