Breaking News

Kasusnya Tak Bisa Di SP3, Buni Yani Lapor Ke Komnas HAM

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengaku tak masalah meski dilaporkan ke Komnas HAM oleh tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Buni Yani.

Pasalnya, penyidik Polda Metro sudah bekerja dengan prosedur yang resmi, saat menindaklanjuti laporan, pengumpulan barang bukti pidana dan pengajuan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sekarang berkas sudah dikirim ke Kejati Jabar untuk segera disidangkan, ya kita tunggu saja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).

Argo memastikan, perkara yang dialami Buni Yani tak bisa di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) lantaran sudah ditindaklanjuti oleh Kejati Jawa Barat. Alhasil, mantan dosen itu diminta menunggu waktu untuk duduk di kursi pesakitan.

“Sekarang kita hanya tunggu sidang saja. Nanti kan di sana dibuktikan, salah atau tidak,” tutupnya.

Siang ini, Buni Yani bersama Kuasa Hukumnya, Aldwin Rahadian mengadu ke Komnas HAM. Dalam aduannya, Buni Yani sempat mengutarakan harapannya bahwa semua warga negara harus mendapat perlakuan yang sama di depan hukum.

Sebelumnya, Buni ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian pada 23 November 2016 atas unggahan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.


Mantan dosen ini dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang 11/2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (kriminalitas)

Tidak ada komentar