Breaking News

Pemerintah Kembali Tegaskan...!! Pengaktifan Ahok - Djarot Sudah Sesuai Konstitusi Dan Undang - undang

JAKARTA - KEPUTUSAN pemerintah mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta sejalan dengan konstitusi, yakni UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.

Demikian penegasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada rapat kerja dengan Komisi II DPR, kemarin.

"Saya tidak membela Ahok, tapi membela Presiden, kebetulan kasus ini menyangkut Ahok," kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan dirinya harus bersikap adil karena ada kasus gubernur menjadi terdakwa tapi dituntut jaksa di bawah lima tahun, yakni delapan bulan, sehingga bisa mencalonkan kembali.

"Ada bupati tertangkap tangan kasus narkoba, diskresi saya diberhentikan. Dalam kasus Ahok, dakwaan jaksa adalah alternatif. Ada ancaman hukumannya empat dan lima tahun. Kalau saya memberhentikan Ahok, tapi dalam proses pengadilan jaksa menuntut empat tahun, saya salah. Kami bawa ke MA lalu dibalas pada 16 Februari. Dalam pertemuan kami diskusi, 'Bapak harus balas karena interpretasinya beda'. Walaupun semua benar, saya juga mempertanggungjawabkan ke Presiden," ujar Tjahjo.

Terkait dengan kewajiban cuti bagi Basuki pada kampanye pilkada DKI putaran kedua, komisioner KPU DKI, Dahliah Umar, menyatakan petahana wajib mengambil cuti pada kampanye pilkada DKI putaran kedua.

"Sesuai Undang-Undang No 10 Tahun 2016, calon petahana seandainya ditetapkan lolos harus cuti," ungkap Dahliah.

Dahliah menambahkan kampanye dalam rangka pilkada DKI putaran kedua digelar awal Maret hingga 15 April 2017. KPU DKI menjadwalkan penyelesaian rekapitulasi perolehan suara selesai 25 Februari. Lalu, pengumuman pasangan calon yang maju ke putaran kedua dilakukan sehari setelahnya. Kemudian KPU DKI menunggu maksimal tiga hari untuk menerima sengketa pilkada yang diajukan ke MK oleh pasangan calon yang keberatan dengan hasil rekapitulasi.


Dalam kampanye putaran kedua, lanjut Dahliah, tidak ada alat peraga dan setiap pasangan calon bebas terjun ke lapangan untuk menyampaikan program kerja. "Cukup lama rentang waktu penetapan pasangan calon dan pilkada pada 19 April. (mediaindonesia)

Tidak ada komentar