Nah...!!! Korea Utara Minta Siti Aisyah dan Wanita Vietnam Dibebaskan
KUALA LUMPUR - Kedutaan Besar Korea Utara menyatakan dua wanita bukan warga Korea Utara tidak bersalah dalam kasus kematian Kim Jong-nam. Untuk itu, keduanya harus dibebaskan.
Pernyataan tersebut dikeluarkan Kedutaan Besar Korea Utara pada hari Rabu, 22 Februari 2017. Tidak ada penjelasan rinci alasan Kedubes Korea Utara menyatakan kedua wanita itu diminta untuk dibebaskan.
Selain itu, pernyataan Kedutaan Besar Korea Utara ini juga menuntut pembebasan Ri Jong-chol, warga Korea Utara yang ditahan aparat polisi Malaysia.
Korea Utara juga menuntut tidak dilakukan otopsi dan jasad Kim Jong-nam segera diserahkan ke pihak Korea Utara segera.
Kantor berita Korea Utara KCNA hari ini, 23 Februari kembali menuntut agar otopsi tidak perlu dilakukan dengan alasan Kim Jong-nam menderita serangan jantung.
Namun, kepolisian Malaysia menolak semua permintaan Korea Utara dan tetap melanjutkan penyidikan atas kematian Kim Jong-nam. Malaysia juga menyerukan kepada keluarga Kim Jong-nam untuk datang ke Malaysia untuk melihat jasad Kim Jong-nam. (tempo)
Tidak ada komentar