Breaking News

Nah Loh... Polisi Selidiki Potensi Pidana pada Larangan Salatkan Jenazah Pendukung Ahok, Yang Pasang Spanduk Kayanya Orang Kurang Waras...

JAKARTA  – Polisi akan menyelidiki potensi tindak pidana pada larangan masjid memandikan dan menyalatkan jenazah pendukung cagub DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Polda Metro Jaya akan menggandeng Panitia Pengawas Pemilu soal dugaan pelanggaran dalam larangan tersebut.

“Sedang kami cek kembali, di mananya. Sedang dicek,” kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/2/2017).

Argo mengatakan, pihaknya akan menunggu dulu laporan dari Panitia Pengawas Pemilu, apakah tindakan seperti itu termasuk pelanggaran dalam pemilu atau tidak.

“Kan udah jelas dari dulu, aturannya begitu. Semuanya kan perlu kami teliti. Kalau memang (melanggar) UU Pilkada, kan sudah ada mekanisme sama aturannya,” tuturnya.

Argo mengimbau agar masyarakat tak terjebak dalam dinamika politik jelang Pilkada DKI putaran kedua ini.

“Masyarakat harus cerdas dalam melihat Pilkada ini. Jangan terjebak dalam situasi. Harus pandai memilih, menilai dan melihat Pilkada itu menjadi kebersamaan,” tutupnya.


Seperti diketahui, terdapat dua masjid yang mengeluarkan larangan menyalatka dan mendoakan jenazah simpatisan Ahok di kawasan Jakarta. Kedua masjid itu yakni Masjid Al Jihad di Setiabudi dan Masjid Waqfiyah di Paseban.

Tidak ada komentar