Breaking News

Polisi: Penghentian Kasus Ade Armando sudah Melalui Perhitungan Matang

JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengaku penghentian kasus dugaan penyebaran kebencian yang menjerat Ade Armando sudah melalui perhitungan yang matang.

“Ya artinya penghentian kasus ini bukan secara tiba-tiba. Sudah ada penghitungan matang,” kata Wahyu di Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).

Wahyu mengatakan, kasus ini tak ada unsur pidana meski sudah memasuki tahap penyidikan.

“Ya bisa saja. Itu kan sudah bagian dari proses penyidikan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, penyidik menghentikan kasus yang menjerat dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dalam kasus penyebaran konten negatif melalui akun Twitternya dan sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus Ade Armando ini bermula dari adanya laporan yang dilayangkan warga bernama Johan Khan pada 2016 lalu. Pelapor mempermasalahkan postingan Ade di akun Facebook dan juga Twitternya @adearmando1.

Pelapor mempermasalahkan postingan Ade Armando yang menyebut ayat Alquran dapat dibaca dengan gaya apa saja. Ade juga menyebut Allah bukan orang Arab. (kriminalitas.com)

Tidak ada komentar