Breaking News

Hayo.. Bareskrim Akan Gelar Perkara Untuk Tentukan Status Sylviana Murni, Dugaan Korupsi Pramuka Dan Korupsi Masjid

JAKARTA - Dua kasus menyeret mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Sylviana Murni. Kasus pertama adalah kasus dugaan korupsi dana hibah pada Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015 sekira Rp13,6 miliar.

Selanjutnya, dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Walikota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010-2011 senilai Rp27 miliar. Kala itu, Sylvi menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menjelaskan untuk kasus dana hibah ini, penyidik tengah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Untuk Sylvi, dana hibah sedang nunggu hasil audit. Dalam waktu dekat gelar perkara untuk status Sylvi selanjutnya," kata Rikwanto di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi pembanggunan masjid, penyidik masih menunggu audit kontruksi.

"Masjid masih nunggu hasil audit konstruksi, perlu waktu untuk langkah selanjutnya," tukasnya.


Sylvi sendiri sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali untuk kasus Kawarda Pramuka. Sementara untuk kasus Majid Al-Fauz baru satu kali. Pemeriksaan dilakukan saat Sylvi masih menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun dalam pemilihan dia tidak berhasil melenggang ke putaran kedua. (okezone)

Tidak ada komentar