Breaking News

KPK Sinyalir PP Perangkat Daerah Rawan Prakti Suap

JAKARTA  - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah diduga menjadi lahan terjadinya praktik suap untuk mendapatkan jabatan tertentu di sejumlah pemerintahan daerah (pemda), seperti yang terjadi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng).

"Ini banyak sekali formasi baru, promosi, dan mutasi. Kami pikir ditenggarai mungkin hal ini tidak terjadi di Klaten saja, tetapi di seluruh Indonesia," kata Laode M Syarif, Wakil Ketua KPK di Jakarta, Sabtu (31/12).

Karena itu, KPK meminta seluruh pemda, baik provinsi, kabupaten, dan kota serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar serius mengawasi pengangkatan pejabat di daerahnya masing-masing agar sesuai amanat PP Nomor 18 Tahun 2016.

"Kemendagri betul-betul memonitor, supervisi langsung supaya perhatikan penempatan orang-orang itu. Penempatan orang-orang untuk posisi tertentu diharapkan melalui sistem assessment, pengangkatan yang transparan. Jangan hanya ditunjuk-tunjuk berdasarkan jumlah setoran untuk duduki jabatan," tandasnya.

Mengingat rawannya penyuapan dalam promosi dan mutasi jabatan di seluruh pemda, KPK akan melakukan koordinasi dengan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang terdiri dari sejumlah lembaga penegak hukum di bawah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (menkopolhukum).

"KPK juga akan lakukan koordinais dengan Tim Saber Pungli untuk tanggulangi jual-beli jabatan di daerah. Kami yakin tidak hanya di Klaten, tetapi daerah lain," katanya.

Selain itu, KPK juga mengimbau masyarakat agar melapor ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK dan Tim Saber Pungli jika menemukan adanya praktik suap terkait promosi dan mutasi jabatan di pemda.

"Masyarakat kami berharap yang alami sendiri, ketahui hal-hal berhubungan membayar pejabat untuk dapat posisi tertentu, tolong ke pengaduan masyarakat KPK, Saber Pungli. Berikutnya disampaikan bentuk tertulis," ujarnya..

KPK mengimbau pihak-pihak yang melakukan praktik kotor segera menghentikannya. "Kami berharap praktik ini dihentikan, khususnya daerah Jawa Tengah dan terus terang agak menyesal yang ditangkap [Sri Hartini] ini tandatangan pakta integritas, tetapi yang dilakukan sangat bertentangan dengan pakta integritas yang ditandatangani itu," ujar Syarif.

KPK menetapkan Bupati Klaten, Sri Hartini sebagai tersangka karena diduga menerima suap sekitar Rp 2 milyar terkait promosi dan dan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.


GATRA.COM

Tidak ada komentar