Breaking News

Gara - gara Terima Duit Rp200 Juta, Bupati Dibidik KPK

Juru bicara KPK
JAKARTA - Bupati Halmahera Utara Rudi Erawan disebut menerima Rp200 juta dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan membidik Rudi.

"Kita akan menangani semua pihak yang menikmati aliran dana tersebut sepanjang unsur-unsurnya memenuhi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selantan, Rabu (28/12/2016).

Dia menerangkan, ada beberapa pihak yang terlibat dalam kasus bersama Amran. Namun, KPK belum bisa menanganinya segera. "Ini butuh waktu dan strategi untuk bisa menangani," papar dia.

Dia pun enggan menyampaikan siapa duluan yang ditangani penyidik karena perkembangan perkara ini signifikan. "Tapi KPK pastikan tidak akan berhenti pada satu tersangka tertentu," pungkas Febri.

Pemberian Rp200 juta ini tertulis dalam dakwaan untuk Amran Hi Mustary. Hal ini bermula dari Amran yang menghubungi Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir pada 10 Januari 2016.

Dia meminta bantuan uang sejumlah Rp100 juta. Imran S. Jumadil, rekan Amran, pun sempat menghubungi Abdul Khoir menanyakan apakah Amran sudah menghubunginya terkait bantuan Rp100 juta.

"(Imran) menjelaskan bahwa uang tersebut akan diberikan Terdakwa (Amran) untuk membantu Rudi Erawan, bupati Halmahera Utara," kata Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Jaksa menuturkan, pada 11 Januari, Imran menghubungi Khoir memberitahukan adanya pemberian uang dari Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred untuk Amran sejumlah Rp100 juta yang masuk ke rekening Khoir. Duit itu kemudian ditransfer ke rekening anak buah Khoir, Erwantoro.

Khoir pun meminta Erwantoro mengambil Rp200 juta dari rekeningnya dan menyerahkannya kepada Khoir. Selanjutnya, Abdul Khoir bersama Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng menyerahkan uang Rp200 juta kepada Terdakwa di Kantin Kementerian PUPR Pusat, Jakarta Pusat.

"Pada saat menerima uang tersebut, Terdakwa meminta uang sejumlah Rp200 juta diserahkan kepada Imran untuk diserahkan kepada Bupati Halmahera Utara," papar Jaksa.

Atas perbuatan, Amran pun didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1. Pasal 65 ayat (1) KUHP.


(metrotvnews.com)
.

Tidak ada komentar