Breaking News

Walaupun Sudah Ditangkap KPK, Din Syamsuddin Ragu Bendahara MUI Terlibat Suap Bakamla

JAKARTA  -- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin tidak yakin Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah terlibat dalam kasus suap proyek pengadaan satelit pengawasan di Badan Keamanan Laut tahun 2016. Din menilai Fahmi, yang juga bendahara MUI nonaktif, merupakan sosok yang profesional di dunia bisnis.

"Beliau berniat membantu negara melaksanakan sebuah proyek pemasangan monitoring satelit di Bakamla. Pak Fahmi sebagai pengusaha muslim berniat untuk membantu," ujar Din saat menjenguk Fahmi di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (29/12).

Din menyatakan terkejut ketika mendengar Fahmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia mendapatkan informasi Fahmi telah mengeluarkan uang miliaran rupiah dari kantong pribadinya untuk melaksanakan proyek tersebut. Padahal Fahmi belum menerima pencairan uang dari pemerintah.

Namun, ia berkata, pelaksanaan proyek tidak dikerjakan langsung oleh Fahmi, melainkan diserahkan kepada anak buahnya.

Dalam berbisnis, Din berkata, Fahmi merupakan sosok yang percaya dengan anak buahnya. Ia menduga, kepercayaan tersebut disalahgunakan oleh anak buahnya untuk mendapat keuntungan dari proyek tersebut.

"Jadi beliau mengeluarkan uang dan juga mengeluarkan cek. Yang saya ketahui sering tidak diberi berapa nominalnya. Maka dikelola oleh stafnya," ujar Din.

Status Bendahara MUI

Sementara itu, Din membenarkan, Fahmi merupakan bendahara MUI yang ditunjuk pada Musyawarah Nasional MUI di Surabaya, 2015. Namun menurutnya, Fahmi tidak sepenuh hati menjalankan tugas itu. Posisi Fahmi sebagai Bendahara MUI pun dianggap nonaktif.

"Memang (Fahmi) ikut bendahara, tapi tidak pernah aktif. Sesungguhnya beliau sendiri tidak bersedia. Saya pikir, beliau juga sudah mengundurkan diri secara formal," ujarnya.

Di sisi lain, Din menyatakan akan memberi dukungan moril bagi Fahmi. Dukungan itu diberikan karena Fahmi telah dianggap sebagai saudara sendiri.

"Dia itu bagaikan adik dengan Saya," ujar Din.

Din berharap, suami aktris Inneke Koesherawati itu tetap tegar menjalani proses penyidikan, Ia juga meminta, Fahmi kooperatif untuk membantu KPK membongkar kasus suap tersebut.

KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka setelah operasi tangkap tangan di kantor Bakamla, Jakarta, 13 Desember lalu. Selain Fahmi dan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, dua tersangka lain adalah pegawai PT MTI , yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

Dalam penindakan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp2 miliar dari tangan Eko. Uang itu diduga merupakan sebagian komitmen fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek pengadaan alat pemantau satelit di Bakamla sebesar Rp402,7 miliar.


(cnnindonesia.com)

Tidak ada komentar