Breaking News

Kapolri: Kasus Penistaan Agama Oleh Rizieq tidak Akan Dihentikan

JAKARTA - KEPALA Kepolisian RI, Jendral Tito Karnavian memastikan penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, tidak akan dihentikan.

Tito, usai memberikan kuliah umum di Universitas Trunojoyo, Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (29/12), menyatakan Polri tidak memiliki alasan untuk menghentikan kasus tersebut sehingga penanganannya akan terus dilanjutkan.

Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) pada Senin (26/12) lalu. Laporan itu didasari cuplikan ceramah salah seorang inisiator aksi 212 itu yang beredar di media sosial karena dianggap menistakan agama Kristen.

Menurut Tito, kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan masih dalam proses pengkajian materi laporan.

"Memang terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap lidik," terang Kapolri.

Selain PMKRI, Student Peace Institute (SPI) juga melaporkan pemilik akun Twitter @SayaReya dan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berdasarkan SARA.

Direktur Eksekutif SPI Doddy Abdallah mengatakan, dalam pelaporan kasus ini pihaknya membawa bukti rekaman Rizieq saat berceramah di salah satu tempat beberapa waktu lalu.

"Kami membawa bukti berupa salinan video di dalam flashdisk yang kami serahkan kepada polisi, juga screenshot dari akun penyebar awal yang kami serahkan kepada pihak kepolisian," kata Doddy.

Rizieq disebut telah melukai perasaan umat kristiani. Akun Twitter @SayaReya mengutip dari ucapan Rizieq 'kalau tuhannya beranak, bidannya siapa?'.


MEDIAINDONESIA.COM

Tidak ada komentar