Breaking News

MUI Diminta Transparan Laporkan Keuangan, Karena Dapat Dana Dari APBN

JAKARTA - KOMISIONER Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono mengatakan pihaknya terus mengimbau kepada MUI untuk membuka laporan keuangannya. Bila itu tidak dilakukan, sambungnya, MUI bisa kena sanksi sosial, yakni dinilai sebagai lembaga yang tertutup.

"Hanya sanksi sosial saja, dia (MUI) tertutup," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Jumat (30/12).

Dikatakannya, KIP sudah lama mengimbau agar MUI membuka laporan keuangannya. Hal itu semata-mata untuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Ia menampik bila imbauan KIP itu disebut politis. Pasalnya, KIP bertanggung jawab untuk memberikan imbauan tersebut dalam rangka keterbukaan informasi publik.

"Ini karena kewajiban kita. Kalau kita nggak mendorong, kita yang salah," tambahnya.

Meskipun MUI bukan lembaga negara, terang Abdulhamid, MUI tetap berkewajiban membuka laporan keuangannya. Pasalnya, MUI mendapat dana dari APBN dan dana masyarakat melalui sertifikasi halal.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat agar MUI membuka laporan keuangannya. Masyarakat masih menilai MUI tertutup dengan laporan keuangannya. Untuk itu, ia meminta agar masyarakat yang menginginkan laporan keuangan tersebut agar meminta langsung ke MUI.

Bila masyarakat sudah meminta dan tidak diberikan, ia menyampaikan agar masyarakat memberitahukan hal itu kepada KIP.

"Kalau dia minta laporan keuangan, dananya untuk apa, yang masuk berapa, kalau mereka tidak diberi (oleh MUI), diadukan ke KIP. kemudian akan kami panggil pimpinan MUI," tuturnya.

Kendati demikian, diakuinya, sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa MUI tidak mau memberikan laporan keuangannya kepada masyarakat yang meminta hal itu. (OL-4)


MEDIAINDONESIA.COM

Tidak ada komentar