Breaking News

Nah Loh...Dwi Penyebut Pahlawan Kafir di Uang Baru Kembali Dilaporkan Ke Polisi Lagi

JAKARTA  -- Dwi Estiningsih, warga Yogyakarta yang pernah mencuitkan soal gambar pahlawan nonmuslim kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini yang melaporkan adalah Gerakan Masyarakat Bhinneka (GMB).

Dwi dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tuduhan pelanggaran pasal Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sudah kami masukkan laporannya ke Polda DIY," kata Koordinator GMB Lestanto Budiman, Kamis (29/12) di Yogyakarta seperti diberitakan Detikcom. Laporan telah diterima polisi dengan nomor LP/1015/XII/2016/DIY/SPKT.

Dalam surat tersebut, Dwi dilaporkan melanggar pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Lestanto mengatakan, pernyataan Dwi di Twitter soal pahlawan kafir bukan hanya melukai keluarga pahlawan, tapi juga seluruh rakyat Indonesia.

"Pahlawan berjuang dengan satu tujuan, yaitu memerdekakan bangsa tanpa membeda-bedakan suku, agama, dan golongan," kata Lestanto.

Ia mengatakan, dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang berjuang melawan penjajah, demi membela bangsa dan negara atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan Republik Indonesia.

Lestanto menyebut pernyataan Dwi di Twitter merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat dan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Sebelumnya Dwi juga dilaporkan Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia ke Polda Metro Jaya terkait cuitannya di Twitter. Ia dilaporkan karena dinilai telah melukai dan melecahkan pejuang.

Melalui akun Twitter @estiningsihdwi pada 20 Desember lalu, Dwi mengunggah tulisan, "Luar biasa negeri yang mayoritas Islam ini. Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 adalah kafir".

Unggahan Dwi itu menyangkut tampilan uang baru yang dikeluarkan pemerintah. "Tiada pahlawan Imam Bonjol di dompet kami lagi," katanya lagi dalam kicauan berikutnya.

Kicauan berlanjut setelah pengguna Twitter menanggapinya bahwa pahlawan yang berjuang untuk NKRI bukan cuma dari kalangan muslim. Ia menanggapi dengan kicauan, "Iya sebagian kecil dari nonmuslim, mayoritas pengkhianat".

Hari ini, Dwi yang didampingi sejumlah pengacara menggelar jumpa pers di Yogyakarta. Pengacara yang mendampinginya menamakan diri Tim Advokat Cinta Pahlawan.

Juru bicara tim pengacara, Wawan Andryanto mengatakan, pernyataan Dwi di media sosial hanya mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait penerbitan uang kertas baru yang di dalamnya memuat gambar 11 orang yang dianggap berjasa kepada negara.

Dwi, kata Wawan, mempertanyakan mengapa komposisi jumlah pahlawan nonmuslim tidak proporsional dengan jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas muslim.

Sementara Dwi sendiri sudah berusaha meluruskan pernyataannya melalui akun Twitternya. Dwi mengatakan, jumlah lima pahlawan nonmuslim dari 11 yang ada di mata uang baru "bukan pembagian yang adil dibandingkan mayoritas penduduk Islam di Indonesia (85% muslim)".

Soal istilah kafir yang ia gunakan, istilah itu merujuk pada istilah orang yang menganut agama selain Islam. Istilah itu, kata Dwi, diambilnya dari Alquran.

"Tak ada tendensi melecehkan siapapun. Mereka saya hormati sebagai pahlawan. Tidak ada ujaran menghina pahlawan, kalimat itu tidak ada yang salah karena yang dikatakan penghianat adalah orang kafir yang berkhianat, BUKAN pahlawan kafir".


(cnnindonesia.com)

Tidak ada komentar