Breaking News

Akhirnya Biang Penyebar Kebencian Presiden Jokowi Melaui Media Sosial Berhasil Dibekuk Polisi, Ini Dia Tampang Mukanya...

JAKARTA – Acapkali meledek dan menyebar kebencian di media sosial Facebook, Ropi Yatsman (35) dibekuk penyidik Bareskrim Polri. Ropi dibekuk saat berada di rumahnya, Jalan Padang, Bukit Tinggi, Padang, Sumatera Barat pada Senin (27/2/2017).

“Telah dilakukan penangkapan pada Senin 27 Februari 2017,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarkat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, pada Jumat (3/3/2017).

Setidaknya ada tujuh barang bukti yang diamankan penyidik dari kasus yang menjerat Ropi, yakni sebuah KTP, ponsel Blackberry, sebuah ponsel pintar, CPU Simbadda, akun Facebook atas nama Ropi Yatsman, sebuah akun Facebook atas nama Agus Hermawan, dan sebuah akun gmail.

Pasca ditangkap, penyidik langsung menahan Ropi. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/03/II/2017/Dittipidsiber pada 28 Februari 2017. Saat ini tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya.

Selain menyebar kebencian, dalam beberapa unggahan Ropi acapkali menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dia memakai akun Facebook ‘Agus Hermawan’ untuk melakukan penghinaan.

Atas perbuatannya Ropi dijerat Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE nomor 11 Tahun 2008.


Selain itu, Ropi juga disangka Pasal 16 jo Pasal 4 (b) angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (kriminalitas)

1 komentar:

  1. Untuk yang bosan di rumah ^0^
    MejakuQQ ada 7 permainan yang sangat seru dan menarik loh teman teman...
    Hanya di website : www*mejakuqq*com

    BalasHapus