Breaking News

Parah...!!! Dalam Kasus Suap, Politikus PAN Akui Bagi-bagi Uang ke Komisi V, Rakyat Makin Sengsara...!!

JAKARTA - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro mengakui membagi-bagikan uang kepada anggota Komisi V DPR terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yang didanai program aspirasi anggota Komisi V.

Hal itu diungkapkan Andi Taufan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR, Kamis (9/3/2017) kemarin.

Dalam pemeriksaan ini, keterangan Andi Taufan yang telah berstatus tersangka digunakan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dua koleganya, politikus PKB, Musa Zainuddin, dan politikus PKS, Yudi Widiana Adia.

"Ya biasa, (dikonfirmasi soal) bagi-bagi uang," kata Andi Taufan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.

Namun, Andi Taufan enggan membeberkan nama-nama anggota Komisi V yang kecipratan uang ini. Andi hanya menyebut hanya membagikan uang kepada sejumlah anggota Komisi V.

"Mantan anggota Komisi V kan. Bagaimana lagi? Saya mantan anggota komisi V, ya scoope-nya komisi-komisi saja," katanya.

Meski demikian, Andi Taufan tak membantah adanya aliran suap kepada para Pimpinan Komisi V.

"Ya bisa jadi (mengalir ke Pimpinan Komisi V)," ungkapnya.

Diketahui, KPK menetapkan politikus PKB, Musa Zainudin dan politikus PKS, Yudi Widiana Adia sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR.

 Yudi dan Musa diduga menerima suap terkait usulan program aspirasi anggota DPR dalam proyek di Kempupera. Yudi yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari Komisaris Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Sementara, Musa Zainudin diduga menerima uang Rp 7 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Musa dan Yudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dengan penetapan ini, KPK telah menjerat 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di  Kementerian PUPR. Sebelumnya, KPK telah menjerat tiga anggota legislatif, yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari PAN. Selain itu, kasus ini juga telah menyeret Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng dan mantan Kepala BPJN IX Kempupera, Amran Hi Mustary, serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. (NN)

Tidak ada komentar