Breaking News

Aliansi Nasional 98 Desak Desmon Dijerat UU ITE Tentang Penodaan Agama

JAKARTA  – Aliansi Nasional 98 menuntut anggota DPR Desmond Junaidi Mahesa untuk dikenakan pasal ITE. Pasalnya, Desmond dinilai telah menyinggung umat Islam melalui komentarnya di salah satu stasiun televisi.

“Kami berkeyakinan apa yang dikatakan Desmon melanggar hukum. Kami tuntut dengan pasal 156a KUHP Jo pasal 28 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE,” ujar kuasa hukum Aliansi 98, John Irvan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (5/1/2017).

Ia melanjutkan, hal itu dilakukan karena pihaknya belum juga mendapatkan keputusan berupa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas ucapan Desmond yang mengatakan bahwa seharusnya Tuhannya Ahok menghidupkan kembali Nabi Muhammad untuk menjelaskan terkait surat Al-Maidah.

“Kami belum mendapat fata MUI jadi tidak bisa dituntut dengan UU penistaan agama,” lanjutnya.

Meski demikian, John mengaku telah menemui pimpinan MUI dan telah mengutarakan desakannya terkait kasus Desmond ini. “Kami sudah datang ke MUI dan hal ini sudah jadi pembahasan intern pimpinan MUI,” tandasnya.

Seperti diketahui hari ini dua anggota Aliansi 98,  Heriyono Nayottama dan Abdullah Taruna telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.

Sebelumnya, Aliansi Nasional 98 telah melaporkan dugaan penistaan agama Desmond kepada Bareskrim Polri pada tanggal 16 November 2016 lalu dengan nomor laporan polisi LP/1146/XI/2016/Bareskrim.


KRIMINALITAS.COM

Tidak ada komentar