Breaking News

Tidak Rela Junjunganya Jadi Tersangka, FPI Akan Ajukan Praperadilan

JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menjadikan Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka atas dugaan penodaan Pancasila.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara DPP FPI, Slamet Maarif menjelaskan pihaknya akan segera mengajukan praperadilan.

"Langkah pertama kita akan mengajukan praperadilan. Malam ini akan kita pelajari dulu," kata dia saat dihubungi,Jakarta, Senin (30/1/2017).

Slamet menjelaskan, bantuan hukum FPI masih berada di Bali mendampingi Munarman sehingga belum dapat memberikan keterangan terkait status Rizieq.

Selain itu, Slamet menegaskan akan membela Habib Rizieq sampai titik darah penghabisan.


"Kita akan bela ulama, akan bela Habib Rizieq habis-habisan. Segenap aktivis dan simpatisan siap bela Habib Rizieq dan ulama," tegas dia. (TN)

Tidak ada komentar