Breaking News

Setelah Jadi Tersangka, Habib Rizieq Akan Diperiksa Polda Minggu Depan, Kalau Laki – laki Nggak Usah Bawa Massa Ya...

BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno.

Selanjutnya penyidik bakal melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Rizieq Syihab sebagai tersangka dalam satu minggu atau minggu depan.

"Satu minggu ini kita (kirim surat), minggu depan untuk memeriksa Rizieq," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus Senin (30/1/2017).

Dijelaskan Yusri penetapan tersangka terhadap Rizieq Syihab setelah penyidik melakukan gelar perkara ketiga dengan meminta keterangan sebanyak 18 saksi.

Penyidik juga mempelajari dokumen film berupa ceramah yang diduga terdapat tindak pidana pelecehan terhadap Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno.

Dirinya menyatakan dengan ditetapkannya Rizieq sebagai tersangka, maka Polda Jawa Barat mengeluarkan surat larangan berpergian ke luar negeri bagi Imam Besar FPI tersebut.

Sekedar diketahui, kasus pelaporan Rizieq Syihab ini muncul setelah ada laporan yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016 silam.

Sukmawati mengaku tidak terima terhadap pernyataan Rizieq yang ia anggap telah melecehkan Pancasila. Terlebih lagi, Soekarno adalah salah seorang yang merumuskan Pancasila.

Menurut Sukmawati, pernyataan Rizieq tidak pantas dilontarkan oleh seorang pemimpin sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan basis massa relatif besar.


Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar. (Nn)

Tidak ada komentar