Breaking News

Dituduh Serobot Tanah Perhutani, Pihak FPI Minta Polisi Jangan Jadi Provokator, Pesantren FPI Ada Sertifikatnya, Lucu Tanah Negara Kok Ada Sertifikat

JAKARTA - Pihak Front Pembela Islam (FPI), melalui juru bicaranya Slamet Maarif, angkat suara terkait kasus dugaan penyerobotan lahan yang membawa-bawa sosok Imam Besarnya, Rizieq Shihab.

Slamet menegaskan, lahan tempat berdirinya Pesantren Agrokultural Markaz Syariah tersebut berstatus legal dengan sertifikat tanah resmi.

"Silakan saja diselidiki. Yang jelas pesantren yang beliau dirikan di Megamendung itu semua surat hukumnya sudah ada. Legalnya sudah ada. Semua sudah terpenuhi secara hukum," ungkap Slamet, Jumat (27/1).

"Intinya, jangan jadi provokator lah. Itu terlalu mengada-ngada, polisi kelihatan betul nafsunya buat kriminlaisasi ulama," sambung Slamet.

Meski laporan tersebut tengah diusut,  Slamet mengaku, FPI tidak masalah dan siap menghadapi kasus penyerobotan tanah milik negara tersebut.

"Beliau nggak masalah kalau dilaporkan. Bahkan kami tak takut jika diproses hukum pun.‎ Kegiatan tetap berlangsung seperti biasa. Sejak didirikan 2015 lalu gak ada masalah, warga sekitar malah mendukung dibikin pesantren. Kami kan punya sertifikat resmi. Kayak dibuat buat saja ini laporannya," pungkas Slamet seperti diwartakan jpnn.

Seperti diwartakan sebelumnya, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dilaporkan menyerobot tanah seluas 8,4 hektare di dekat kediamannya, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Rizieq di wilayah tersebut dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah milik Perhutani Kabupaten Bogor.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri telah menerima laporan terkait hal itu dari seseorang berinisial E dan tengah melakukan penyelidikan. JITUNEWS.COM



Tidak ada komentar