Breaking News

Polda Jabar Akan Lakukan Panggilan Lanjutan Kepada Habib Rizieq, Dan Ada Kemungkinan Bisa Ditahan

BANDUNG - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan akan melakukan pemanggilan lanjutan kepada Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, untuk mempertanyakan terkait video yang dilaporkan Sukmawati, pada pekan depan.

Rizieq resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penginaan Pancasila dan pencemaran nama baik mendiang Presiden Sukarno pada Senin (30/1/2017).

"Akan ada pemanggilan, dan setelah itu akan ada konfrontir. Karena pada saat penayangan video pertama, yang bersangkutan tidak mengakui bahwa itu dirinya. Itu adalah yang mirip dirinya dan saya tidak tahu kapan itu dilaksanakan, "ujar Anton di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Tak hanya itu, ia menilai pernyataan Rizieq yang tidak mengakui adanya video dirinya merupakan tindakan yang kurang kooperatif saat ditanya penyidik.

"Masalah kooperatif dan tidaknya dengan tidak mengakui, bahwa itu menurut saya kurang kooperatif. Kalau kooperatif dia mengakui dengan gentle," ucapnya.

Usai pemanggilan Rizieq, Anton menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan Rizieq akan ditahan.

"Penahanan itu sifatnya dapat, seseorang dapat ditahan. Masalah pemeriksaan apakah nanti bisa dilakukan penahanan ada syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subyektif misalkan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri dan tidak mengulangi tindak pidana itu syarat subjektif. Jika misalkan kalau yang bersangkutan ada indikasi mengarah ke situ, bisa saja nanti ditangkap," kata Anton.

Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa ancaman pidana terhadap Rizieq yakni di bawah 5 tahun atas kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara.

"Sementara ini empat tahun lebih untuk penghinaan terhadap lambang negara, "tandasnya.

Kasus yang menjerat Rizieq merupakan laporan putri Proklamator Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.

Kasus tersebut merupakan satu dari sejumlah kasus yang mengancam Rizieq. Polda Jawa Barat, selain menangani kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila, juga menangai kasus dugaan pelecehan terhadap budaya Sunda dengan terlapor Rizieq.


Polda Metro Jaya juga menangani sejumlah kasus Rizieq. Di antaranya, dugaan penghasutan dengan menyebut logo Bank Indonesia di mata uang Rp100 ribu mirip palu arit, kasus dugaan penghinaan agama, dan dugaan pelecah terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan. Kasus logo palur arit kini sudah naik ke tingkat penyidikan. (SA)

Tidak ada komentar