Breaking News

Waduh, Kata KPK Sangat Terbuka Luas Hakim MK Lainya Akan Terjerat Kasus Patrialis

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih fokus mendalami kasus suap pemulusan uji materi (judicial review) UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menyeret salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.

Dalam mengungkap kasus ini tidak menutup kemungkinan KPK akan berkembang pada tersangka dan juga kaitan pihak-pihak lain.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

"Kemungkinan kasus ini berkembang bisa saja. Kita akan mendalami PAK (Patrialis Akbar) main sendiri atau tidak. Karena untuk memutuskan soal uji materi harus melalui keputusan sembilan hakim lainnya," kata Basaria, Senin (30/1/2017).

"Sangat terbuka lebar kasus ini akan menjerat hakim lain di MK," sambungnya.

Guna pendalaman lebih lanjut ke hakim MK yang lain, Basaria meminta MK turut membantu pengungkapan kasus tersebut.

"Seperti seandainya penyidik KPK butuh informasi pihak yang dianggap mengetahui proses kasus ini, diharapkan bisa membantu," ujarnya.

Selain telah menetapkan Patrialis sebagai tersangka penerima suap, KPK juga telah menetapkan Basuki Hariman (BHR), bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya, NG Fenny (NGF), sebagai tersangka pemberi suap, dan Kamaludin sebagai tersangka perantara suap.

Sementara itu, Anggita Eka Putri, wanita berusia 24 tahun, yang turut diamankan tim satgas KPK saat OTT Patrialis Akbar, hanya berstatus saksi. Menurut informasi, Anggita merupakan caddy di sebuah lapangan golf.

Anggita diamankan bersama Patrialis saat belanja di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu, (25/1/2017).

Saat ini, Patrialis masih tersangka kasus dugaan suap pemulusan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.


Dalam pengusutan kasus ini, KPK akan mendalami peran Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) yang memberikan kemudahan kepada tersangka, Basuki Hariman, untuk mengimpor daging dari India. (Nn)

Tidak ada komentar