Breaking News

Habib Rizieq Serobot Tanah Perhutani Seluas 8,4 Hektare, Bareskrim Polri Akan Langsung Selidiki

JAKARTA - Penyidik Bareskrim diberitakan tengah menyelidiki kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara yang dilakukan oleh Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

“Kami periksa dulu lahannya itu lahan siapa. Biasanya dilihat legal standing yang laporkan, apakah lahan ini benar milik pihak lain yang dimanfaatkan terlapor tanpa izin? Apa yang digunakan Rizieq adalah benar lahan yang dia (pelapor) komplen?” jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Jumat (28/1/2017).

Sama seperti laporan-laporan lainnya yang masuk ke polisi, sambung Boy laporan terkait Habib Rizieq tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan, penelusuran, pengumpulan fakta-fakta.

“Akan dikumpulkan bahan, fakta-fakta di lapangan, mencari keterangan dari pihak terkait sebelum disimpulkan ada tidaknya pelanggaran hukum. Kami belum tahu apakah tanah tersebut milik masyarakat atau Perhutani atau milik perusahaan. Statusnya masih penyelidikan,” jelas Boy.

Sebelumnya diberitakan Kamis (19/1) lalu, Habib Rizieq Shihab dilaporkan oleh seseorang berinisial E ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penguasaan tidak sah terhadap tanah milik Perhutani seluas 8,4 hektare yang berlokasi di Kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.


Dalam penyelidikan kasus tersebut, sedikitnya tiga orang saksi telah dimintai keterangan. AKTUAL.COM

Tidak ada komentar