Breaking News

Ngeri... Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dan Jual Beli Keputusan, Patrialis Resmi Dipecat

JAKARTA - Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mencopot Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, hal ini seiring dengan ditetapkanya Patrialis sebagai tersangka kasus korupsi jual beli putusan MK.

“Rapat Permusyawaratan Hakim mengambil keputusan sebagai berikut yaitu membebastugaskan hakim terduga Dr Patrialis Akbar, SH., MH dari tugas dan kewenangannya sebagai hakim konstitusi sejak hari ini, Jumat 27 Januari 2017,” jelas Ketua MK Arief Hidayat dalam jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Selain itu, sambung Arief, MK juga menyetujui usulan Dewan Etik MK untuk membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk memeriksa secara keseluruhan kasus yang mencoreng MK itu. Dimana MKMK beranggotakan anggota MK, Komisi Yudisial, mantan Hakin Konstitusi, Akademisi dan Tokoh Agama, mereka adalah:

1. Wakil Ketua MK Anwar Usman.
2. Satu pimpinan Komisi Yudisial.
3. Mantan hakim konstitusi Achmad Sodiki.
4. Guru besar Unpad/mantan Ketua MA Prof Dr Bagir Manan.
5. Tokoh NU As’ad Said Ali.

AKTUAL.COM

Tidak ada komentar