Breaking News

Cuiit... Cuiit... Ada Hubungan Apa Caddy Cantik Anggita Dengan Patrialis Akbar?

JAKARTA ‎- Anggita Eka Putri, gadis cantik berusia 24 tahun yang pernah singgah di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎kini ramai diperbincangkan. Ia turut diamankan tim satgas KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) mantan Hakim MK, Patrialis Akbar.

Menurut informasi yang dihimpun, Anggita merupakan Caddy di sebuah lapangan golf di Rawamangun, Jakarta Timur‎. Ia diamankan bersama Patrialis saat belanja di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu, 25 Januari 2017.

Anggita pun dilepas kembali setelah rampung diperiksa intensif oleh penyidik lembaga antirasuah pada Jumat, 27 Januari 2017, sekira pukul 00.01 WIB. Saat itu, Anggita tampak mengenakan ‎kemeja bergaris biru putih dan membawa bungkusan usai keluar dari gedung KPK.

"Kami sudah sampaikan, tim mengamankan PAK (Patrialis Akbar), ada seorang perempuan dan pihak lain di Pusat perbelanjaan Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat konpers dikantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Januari 2017.

KPK pun telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai penerima suap, Kamaludin, sebagai perantara suap, pengusaha impor daging, Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.

Selain mengamankan empat tersangka, Tim Satgas KPK menyita beberapa alat bukti hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 25 Januari 2017 di tiga lokasi berbeda di kawasan Jakarta.

Barang bukti tersebut adalah dokumen pembukuan perusahaan milik Basuki Hariman, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12 C atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OZ)

Tidak ada komentar