Breaking News

Walaah... Rizieq Embat Tanah Negara, Langsung Dilaporkan Ke Polisi Deh...

JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Syihab dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri terkait kasus tanah. Rizieq diduga terlibat dalam kasus dugaan penguasaan tanah yang tidak sah.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan seorang berinisal E melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2017. "Dilaporkan atas penguasaan tanah yang tidak sah seluas 8,4 hektar di wilayah Megamendung, Cisarua, Bogor," kata Martin di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017.

Martin mengatakan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah membentuk tim penyelidik. Tiga orang, termasuk pelapor, telah dimintai keterangan dan dokumen-dokumen. Terkait kasus ini, polisi belum menjadwalkan untuk memanggil pimpinan FPI itu untuk dimintai keterangan.


Martin mengatakan jika polisi menemukan ada unsur pidana, maka kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, jika polisi tidak menemukan unsur pidana, maka tak akan dilanjutkan. TEMPO.CO

Tidak ada komentar