Breaking News

Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Waketum PPP, Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Orang

JAKARTA - Pihak kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fernita Darwis yang menjadi tersangka kasus pemalsuan tanda tangan Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz, hari ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan dikabulkannya penangguhan penahanan yang diajukan suami Fernita.

"Iya, betul (penangguhan penahanan Fernita dikabulkan). Penjaminnya suaminya," kata Argo ketika dihubungi, Jumat (27/1/2017).

Argo mengatakan, alasan keluarga memohon penangguhan penahanan karena Fernita merupakan tulang punggung keluarga.

"Dia (Fernita) tulang punggung keluarga," katanya.

Selain itu, Argo mengatakan bahwa dikabulkannya penangguhan penahanan, karena penyidik menilai Fernita kooperatif dalam penanganan perkara tersebut.

"Dia kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Argo.

Meski demikian, kata Argo pula, polisi tetap meminta Fernita wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

"Tetap harus wajib lapor," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi menangkap Fernita menyusul adanya laporan yang dibuat pengacara Djan Faridz, Andrias Herminanto N, terkait tuduhan pemalsuan dokumen. Dia diringkus di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro Nomor 60, Jakarta Pusat.


Diduga, Fernita memalsukan tanda tangan Djan Faridz dengan meminta staf DPP PPP Rista Apriyanti untuk melakukan scanning tanda tangan Djan Faridz. Fernita dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. SUARA.COM

Tidak ada komentar