Breaking News

Pelapor Ahok Ketakutan Hadir Disidang, Pengacara Ahok Minta Saksi Ibnu Baskoro Dipanggil Paksa

JAKARTA - Tim pengacara terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta pengadilan memanggil paksa saksi pelapor kasus penistaan agama Ibnu Baskoro, karena sudah tiga kali mangkir dari jadwal persidangan.

"Ini tidak bisa didiamkan, keenakan dia nanti. Sudah melapor kok tidak tanggung jawab, lempar batu sembunyi tangan namanya," ujar anggota pengacara Ahok, Sirra Prayuna kepada Rimanews, hari ini.

Dalam sidang sebelumnya, tim pengacara Ahok menyatakan akan menyeret paksa saksi pelapor atas nama Ibnu Baskoro karena kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama. Ibnu melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya karena pernyataan Ahok di Kepulauan Sribu, 27 September 2016 yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Tim pengacara Ahok mengaku heran dengan Ibnu yang merupakan penduduk Jakarta. Padahal, menurutnya, saksi-saksi lainnya yang datang dari berbagai daerah justru bisa hadir. Seperti contoh Muhammad Asroi yang bersedia datang dari Padang Sidempuan.

Sirra menyebutkan, panggilan pengadilan seharusnya tidak bisa dianggap main-main oleh Ibnu Baskoro. Selain penting untuk didengar keterangannya, secara tidak langsung ada banyak kerugian yang dialami Ahok karena tuduhan penistaan agama dalam laporan Ibnu yang disampaikan ke Kepolisian.


"Proses elektoral Ahok sebagai calon gubernur pasti terganggu karena kasus ini, dan ini juga menyangkut hak asasi manusia karena telah dituduh. Dia minta kita patuh terhadap hukum, dia sendiri enggak pernah hadir," ungkap dia. (RN)

Tidak ada komentar