Kuwu Paripurna Tanyakan Periodesasi Untuk Pencalonan
INDRAMAYU – Para Kuwu Paripurna yang berada di di Kabupaten Indramayu mempertanyakan terkait masalah periodesasi jabatan Kuwu, untuk bisa dipilih lagi atau tidak dalam pemilihan Kuwu mendatang yang kemungkinan akan digelar pada akhir tahun 2017 atau awal 2018.
Hal tersebut dikatakan oleh beberapa Kuwu paipurna yang berada di kecamatan Haurgeulis. Daniar, yang merupakan Kuwu Paripurna asal Desa Sukajati mengemukakan, “ kami ini sudah menjabat Kuwu hampir 3 periode, terhitung jabatan yang 8 tahun dan jabatan yang 10 tahun, dan yang sepuluh tahun dianggap 2 periode, jadi total kami menjabat sudah 3 periode “.
Dalam hal tersebut, Daniar mengatakan, apakah bagi kami yang sudah menjabat Kuwu 3 periode masih diperbolehkan untuk mencalonkan kembali, karena seperti kita ketahui bahwa perbulan Desember 2014 telah terbit undang-undang Desa yang baru yaitu no 6 tahun 2014, yang didalamnya memuat pasal jika Kuwu tidak dapat dipilih kembali setelah menjabat 3 kali berturut-turut.
“Sedangkan, kami kebanyakan menjabat ketika itu tidak secara berturut-turut “, ujar Daniar. Untuk itulah saya memohon kepada pihak Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk menjelaskan kepada kami terkait masalah periodesasi jabatan kami.
Hal senada dikemukakan oleh Jenuri, Kuwu paripurna Desa Wanakaya, “ kami perlu penjelasan yang betul-betul valid dan berdasarkan hukum dari pihak Pemkab Indramayu atau Otdes terkait masalah periodesasi jabatan kami, apa masih diperbolehkan atau tidak untuk mengikuti Pilwu yang akan datang, tegas Jenuri.
Terpisah, kepada Panturapos, Kabag Otdes Kabupaten Indramayu, Welly Kuswaluyo mengatakan, bahwa untuk saat ini ia belum berani menyatakan apakah Kuwu paripurna yang sudah menjabat 3 periode bisa mencalonkan atau tidak bisa mencalonkan kembali.
Namun dalam waktu dekat ini, ia bersama dengan tim dari Otdes akan berkonsultasi langsung dengan pihak Pemerintah Provinsi jawa Barat, dan hasilnya nanti kita informasikan lagi, terang Welly. (ST)
Tidak ada komentar