KPK: PNS Tajir Pemilik 19 Mobil Juga Punya Hotel!
JAKARTA - Satu persatu kekayaan Rohadi terungkap. Setelah diketahui memiliki 19 mobil dan tinggal di rumah mewah di The Royal Residence, PNS di Pengadilan Jakarta Utara (PN Jakut) itu ternyata juga memiliki hotel. Kekayaan Rohadi dipaparkan di DPR.
"Ada hotelnya, waterboom, RS, mobilnya. Ini panitera. Bukan hakim agung, (bukan) hakim PN," kata pimpinan KPK, Laode M Syarif saat rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016). Tapi KPK belum membuka di mana lokasi hotel yang dimiliki Rohadi.
Rohadi ditangkap sehari setelah putusan Saipul Jamil. Ia ditangkap karena menerima suap Rp 250 juta dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia dan diduga uang itu untuk mengkondisikan perkara Saipul Jamil.
Dari penangkapan itu, KPK mengembangkan kasus dan menetapkan tiga sangkaan kepada Rohadi, yaitu:
1. Kasus suap perkara Saipul Jamil. Rohadi sudah duduk di kursi dakwaan dan terancam 20 tahun penjara.
2. Kasus gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. KPK sudah menetapkan sprindik di kasus ini.
3. Kasus pencucian uang terkait kekayaannya yang fantastis.
"Orangnya kecil tapi networknya besar," sambung Laode.
25 Tahun lalu, Rohadi hanyalah sipir penjara yang tinggal di rumah petak di ujung gang Rawa Bebek, Bekasi. Kini hidup berubah menjadi konlomerat. KPK pun menerapkan pasal pencucian uang kepadanya karena mencium kekayaan Rohadi didapat dari hasil pencucian uang.
"Sumpah, saya baru sekali," kata Rohadi membela diri di depan majelis hakim atas kasus suap Saipul Jamil. (Detikcom)
"Ada hotelnya, waterboom, RS, mobilnya. Ini panitera. Bukan hakim agung, (bukan) hakim PN," kata pimpinan KPK, Laode M Syarif saat rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016). Tapi KPK belum membuka di mana lokasi hotel yang dimiliki Rohadi.
Rohadi ditangkap sehari setelah putusan Saipul Jamil. Ia ditangkap karena menerima suap Rp 250 juta dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia dan diduga uang itu untuk mengkondisikan perkara Saipul Jamil.
Dari penangkapan itu, KPK mengembangkan kasus dan menetapkan tiga sangkaan kepada Rohadi, yaitu:
1. Kasus suap perkara Saipul Jamil. Rohadi sudah duduk di kursi dakwaan dan terancam 20 tahun penjara.
2. Kasus gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. KPK sudah menetapkan sprindik di kasus ini.
3. Kasus pencucian uang terkait kekayaannya yang fantastis.
"Orangnya kecil tapi networknya besar," sambung Laode.
25 Tahun lalu, Rohadi hanyalah sipir penjara yang tinggal di rumah petak di ujung gang Rawa Bebek, Bekasi. Kini hidup berubah menjadi konlomerat. KPK pun menerapkan pasal pencucian uang kepadanya karena mencium kekayaan Rohadi didapat dari hasil pencucian uang.
"Sumpah, saya baru sekali," kata Rohadi membela diri di depan majelis hakim atas kasus suap Saipul Jamil. (Detikcom)
Tidak ada komentar