Polres Indramayu Diminta Usut Sindikat Perdagangan Manusia
INDRAMAYU - Berdasarkan barang bukti tertulis dari salah satu korban TKI atas nama Ega Marawati Bin Caryono (22), alamat di Dusun Karang Malang Desa Anjatan Kec. Anjatan Kab. Indramayu dengan nomor Rekom Paspor B 4574826 dikeluarkan tertanggal 27 Juli 2016 sampai batas waktu tertanggal 27 Juli 2021.
Ega adalah salah satu korban penipuan yang dilakukan PCTKI/Sponsor yang bernama Karsinah (40) th beraalamat Dusun Bunder Desa Patrol Lor Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu dengan dibantu Sdr. Imam dari Bekasi.
Mereka adalah sindikat perekrutan tenaga kerja indonesia untuk dikirim ke Malaysia, yang legalitasnya tidak resmi.
Menurut Ega, salah satu korban ketika ditemui Pantura Pos dirumahnya mengatakan. “saya terlalu percaya sama bujuk rayu Karsinah yang menjanjikan segudang kesuksesan untuk bekerja di Negara Singapura sebagai pelayan cafe dengan upah atau gaji yang menjanjikan.
Tapi nyatanya saya diberangkatkan ke Negara Malaysia di daerah Labuan untuk dipekerjakan sebagai PSK, saya bersama dua teman lainnya yang bernama Anita (20) dan Nani (27) Ketika sampai disana mengetahui perintah apa yang akan dikerjakan tidak sesuai dengan janjinya maka kami berontak untuk minta segera dipulangkan ke Indonesia.
Akan tetapi permohonan saya yang membuat majikan marah-marah ia bilang “kalian sudah saya beli dari Karsinah senilai RM 7.000 per orang, sekitar Rp. 22.890.000 (Dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah), silahkan kalau mau pulang asalkan kembalikan uang tersebut dan kalau tidak mau mengembalikan uang, yang penting ada penggantinya.
Ega menambahkan. “dengan keberanian saya tanpa sepengetahuan majikan saya telpon ke orang tua saya untuk segara bebaskan kami dari penjeratan ini. Alhamdulillah berkat doa dan usaha orang tua saya berhasil menekan Karsinah, untuk memulangkan saya walaupun sponsor minta ganti rugi sebesar Rp. 6.000.000 per orang, alasanya sebagai ganti rugi ongkos pesawat dan pengurusan administrasi. Sementara teman saya benama Nani tidak bisa dipulangkan lantaran tidak punya uang, ungkapnya.
Budi selaku suami dari Anita mengatakan. “saya tidak terima atas kebohongan yang dilakukan Karsinah selaku sponsor karena yang ia janjikan tidak sesuai dengan kenyataan, untuk itu saya berharap pada instansi penegak hukum agar segera usut Sdri. Karsinah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.” Paparnya.
Sedangkan Imron Rosyafi selaku pendamping menegaskan. “oknum sponsor itu perlu dikasih pembelajaran karena patut diduga melakukan tindakan tarficking dan perdagangan manusia dengan cara upaya ada unsur penipuan dan tidak sesuai dengan mekanisme tentang pengiriman tenaga kerja yang sudah diatur oleh UU no. 39 tahun 2004 yang mana seharusnya melalui tahap-tahapan yang sudah diatur oleh PT resmi.
Dan hal ini juga melanggar UU no. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia pasal 4 yang berbunyi “setiap orang yang membawa warga Indonesia keluar wilayah negara RI dengan maksud untuk dieksploitasi diluar wilayah negara RI dipidan dengan pidan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Imron menambahkan. “dari peristiwa ini saya minta Polres Indramayu untuk segera mengusut oknum sponsor tersebut supaya tidak muncul lagi korban-korban lainnya. (Casita R.)
Ega adalah salah satu korban penipuan yang dilakukan PCTKI/Sponsor yang bernama Karsinah (40) th beraalamat Dusun Bunder Desa Patrol Lor Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu dengan dibantu Sdr. Imam dari Bekasi.
Mereka adalah sindikat perekrutan tenaga kerja indonesia untuk dikirim ke Malaysia, yang legalitasnya tidak resmi.
Menurut Ega, salah satu korban ketika ditemui Pantura Pos dirumahnya mengatakan. “saya terlalu percaya sama bujuk rayu Karsinah yang menjanjikan segudang kesuksesan untuk bekerja di Negara Singapura sebagai pelayan cafe dengan upah atau gaji yang menjanjikan.
Tapi nyatanya saya diberangkatkan ke Negara Malaysia di daerah Labuan untuk dipekerjakan sebagai PSK, saya bersama dua teman lainnya yang bernama Anita (20) dan Nani (27) Ketika sampai disana mengetahui perintah apa yang akan dikerjakan tidak sesuai dengan janjinya maka kami berontak untuk minta segera dipulangkan ke Indonesia.
Akan tetapi permohonan saya yang membuat majikan marah-marah ia bilang “kalian sudah saya beli dari Karsinah senilai RM 7.000 per orang, sekitar Rp. 22.890.000 (Dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah), silahkan kalau mau pulang asalkan kembalikan uang tersebut dan kalau tidak mau mengembalikan uang, yang penting ada penggantinya.
Ega menambahkan. “dengan keberanian saya tanpa sepengetahuan majikan saya telpon ke orang tua saya untuk segara bebaskan kami dari penjeratan ini. Alhamdulillah berkat doa dan usaha orang tua saya berhasil menekan Karsinah, untuk memulangkan saya walaupun sponsor minta ganti rugi sebesar Rp. 6.000.000 per orang, alasanya sebagai ganti rugi ongkos pesawat dan pengurusan administrasi. Sementara teman saya benama Nani tidak bisa dipulangkan lantaran tidak punya uang, ungkapnya.
Budi selaku suami dari Anita mengatakan. “saya tidak terima atas kebohongan yang dilakukan Karsinah selaku sponsor karena yang ia janjikan tidak sesuai dengan kenyataan, untuk itu saya berharap pada instansi penegak hukum agar segera usut Sdri. Karsinah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.” Paparnya.
Sedangkan Imron Rosyafi selaku pendamping menegaskan. “oknum sponsor itu perlu dikasih pembelajaran karena patut diduga melakukan tindakan tarficking dan perdagangan manusia dengan cara upaya ada unsur penipuan dan tidak sesuai dengan mekanisme tentang pengiriman tenaga kerja yang sudah diatur oleh UU no. 39 tahun 2004 yang mana seharusnya melalui tahap-tahapan yang sudah diatur oleh PT resmi.
Dan hal ini juga melanggar UU no. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia pasal 4 yang berbunyi “setiap orang yang membawa warga Indonesia keluar wilayah negara RI dengan maksud untuk dieksploitasi diluar wilayah negara RI dipidan dengan pidan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Imron menambahkan. “dari peristiwa ini saya minta Polres Indramayu untuk segera mengusut oknum sponsor tersebut supaya tidak muncul lagi korban-korban lainnya. (Casita R.)
Tidak ada komentar