Kasus Panitera PN Jakut, Bupati Indramayu Akan Diperiksa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemunkinan untuk memeriksa Bupati Indramayu, Anna Sophanah terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan ini akan dilakukan jika penyidik membutuhkan keterangan Anna untuk mengusut kasus pencucian uang Rohadi.
"Kalau penyidik membutuhkan keterangan dan ada relevansinya dengan itu (kasus Rohadi) bisa dipanggil," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/9).
Berdasar informasi, Anna disebut menerima gratifikasi satu unit mobil dari Rohadi yang kini menjadi terdakwa penerima suap dari pedangdut Saipul Jamil. Mobil ini disebut diberikan kepada Anna sebagai imbalan terkait berdirinya Rumah Sakit Reysa Permata milik Rohadi.
Yuyuk mengakui, tim penyidik KPK saat ini tengah berada di Indramayu untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus pencucian uang Rohadi. Termasuk menelusuri dugaan pemberian mobil kepada Anna.
"Penyidik sedang melakukan pemeriksaan di Indramayu terkait dengan kasus-kasus itu," ungkapnya.
Penyidik KPK diketahui telah memeriksa Kepala Desa Cikedung Lor, Unggul Baniaji yang menjadi lokasi berdirinya rumah sakit milik Rohadi. Unggul mengaku dicecar penyidik KPK mengenai pemberian mobil kepada Anna. Bahkan, Unggul mengakui sempat diminta mengantarkan mobil dari Rohadi untuk Anna.
"Saya baru tahu sekarang kalau mobil itu dari Rohadi dan akan diberikan kepada Bupati. Saat itu saya hanya datang untuk mengucapkan selamat atas terpilihnya kembali Ibu Anna,” kata Unggul di Indramayu, Rabu (14/9).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Rohadi menerima suap dari pihak Saipul Jamil sebesar Rp 50 juta terkait penunjukkan Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul. Selain itu, Rohadi juga didakwa menerima uang Rp 250 juta dari pihak Saipul berkenaan dengan vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Saipul.
Jaksa menjelaskan, Rohadi menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil. Pemberian uang ini agar Rohadi menjadi perantara kepada Ketua PN Jakut, Lilik Mulyadi terkait penunjukkan susunan Majelis Hakim yang menangani perkara pelecehan seksual pria di bawah umur yang menjerat Saipul sebagai terdakwa.
Susunan Majelis Hakim akhirnya disusun, terdiri dari Ifa Sudewi selaku Ketua serta beranggotakan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, dan Jootje Sampaleng.
Kemudian uang Rp 250 juta diberikan Bertha kepada Rohadi untuk diteruskan kepada Ifa. Tujuan pemberian uang ini
untuk mempengaruhi Majelis Hakim yang dipimpin Ifa agar menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Rohadi melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain suap dari pihak Saipul Jamil, Rohadi juga menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus TPPU ini, KPK telah menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero, Toyota Yaris dan satu unit mobil ambulans. Tiga unit mobil itu disita lantaran diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (sumber suara pembaharuan)
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan ini akan dilakukan jika penyidik membutuhkan keterangan Anna untuk mengusut kasus pencucian uang Rohadi.
"Kalau penyidik membutuhkan keterangan dan ada relevansinya dengan itu (kasus Rohadi) bisa dipanggil," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/9).
Berdasar informasi, Anna disebut menerima gratifikasi satu unit mobil dari Rohadi yang kini menjadi terdakwa penerima suap dari pedangdut Saipul Jamil. Mobil ini disebut diberikan kepada Anna sebagai imbalan terkait berdirinya Rumah Sakit Reysa Permata milik Rohadi.
Yuyuk mengakui, tim penyidik KPK saat ini tengah berada di Indramayu untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus pencucian uang Rohadi. Termasuk menelusuri dugaan pemberian mobil kepada Anna.
"Penyidik sedang melakukan pemeriksaan di Indramayu terkait dengan kasus-kasus itu," ungkapnya.
Penyidik KPK diketahui telah memeriksa Kepala Desa Cikedung Lor, Unggul Baniaji yang menjadi lokasi berdirinya rumah sakit milik Rohadi. Unggul mengaku dicecar penyidik KPK mengenai pemberian mobil kepada Anna. Bahkan, Unggul mengakui sempat diminta mengantarkan mobil dari Rohadi untuk Anna.
"Saya baru tahu sekarang kalau mobil itu dari Rohadi dan akan diberikan kepada Bupati. Saat itu saya hanya datang untuk mengucapkan selamat atas terpilihnya kembali Ibu Anna,” kata Unggul di Indramayu, Rabu (14/9).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Rohadi menerima suap dari pihak Saipul Jamil sebesar Rp 50 juta terkait penunjukkan Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul. Selain itu, Rohadi juga didakwa menerima uang Rp 250 juta dari pihak Saipul berkenaan dengan vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Saipul.
Jaksa menjelaskan, Rohadi menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil. Pemberian uang ini agar Rohadi menjadi perantara kepada Ketua PN Jakut, Lilik Mulyadi terkait penunjukkan susunan Majelis Hakim yang menangani perkara pelecehan seksual pria di bawah umur yang menjerat Saipul sebagai terdakwa.
Susunan Majelis Hakim akhirnya disusun, terdiri dari Ifa Sudewi selaku Ketua serta beranggotakan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, dan Jootje Sampaleng.
Kemudian uang Rp 250 juta diberikan Bertha kepada Rohadi untuk diteruskan kepada Ifa. Tujuan pemberian uang ini
untuk mempengaruhi Majelis Hakim yang dipimpin Ifa agar menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Rohadi melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain suap dari pihak Saipul Jamil, Rohadi juga menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus TPPU ini, KPK telah menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero, Toyota Yaris dan satu unit mobil ambulans. Tiga unit mobil itu disita lantaran diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (sumber suara pembaharuan)
Tidak ada komentar