Koneksi PNS Tajir Pemilik 19 Mobil, Dari Petinggi Partai hingga Bupati
JAKARTA - Gaji Rohadi boleh Rp 8 jutaan per bulan, tapi PNS PN Jakut itu bisa hidup mewah. Mempunyai 19 mobil, proyek real estate hingga tinggal di dua unit rumah di The Royal Residence, Rohadi ternyata memiliki koneksi yang cukup baik, dari petinggi partai hingga bupati.
Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (21/9/2016), koneksi Rohadi itu terlihat dari orang-orang yang diperiksa KPK sebagai saksi untuk Rohadi sepanjang Juni hingga September 2016. Salah satu yang diperiksa KPK adalah anggota Komisi II DPR Sareh Wiyono.
Di tubuh Partai Gerindra, nama Sareh cukup diperhitungkan dengan terbukti sempat menjadi Ketua Badan Legislatif DPR hingga diganti Supratman Andi Agtas pada awal 2016.
Perkenalan Rohadi-Sareh pertama kali saat Sareh menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) 2003-2006. Setelah Sareh pindah tugas, hubungan keduanya masih terjalin.
Dalam operasi tangkap tangan terhadap Rohadi pada tengah Juni 2016, KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Pajero Rohadi. Versi Rohadi, uang itu uang miliknya yang sempat ia bawa ke ruang Sareh di Gedung Senayan. Saat itu Rohadi melihat ada kardus bekas di ruang kerja Sareh. Kardus itu lalu dipinjam Rohadi untuk menaruh duit Rp 700 juta yang dibawanya.
Sareh mengatakan tidak ada sadapan komunikasi dengan Rohadi. Sareh mengaku hanya ditanya penyidik KPK tentang kenal atau tidak dengan Rohadi.
"Weh, enggak ada! Ngarang-ngarang saja kamu nih!" kata Sareh dengan nada tinggi usai diperiksa di KPK.
Selain mempunyai koneksi dengan petinggi partai, Rohadi juga berkawan dekat dengan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance. Kedekatan mereka terlihat saat ibunda Rohadi meninggal dunia, Yance ikut memanggul keranda ibunda Rohadi.
Selepas Yance masuk penjara karena korupsi pembebasan lahan, Rohadi masih menjalin hubungan baik dengan istri Yance, Anna Sophanah. Di mana Anna menggantikan kursi suaminya sebagai Bupati Indramayu.
Kedekatan Rohadi dengan Anna semakin terungkap saat KPK memeriksa Anna pada Selasa (20/6) kemarin. Anna diperiksa KPK atas dugaan menerima mobil Pajero Sport bernopol E 104 ANA terkait izin pendirian Rumah Sakit Reysa yang dikelola Rohadi.
Saat keluar dari Gedung KPK, Anna tidak banyak berkomentar. Ia keluar sekitar pukul 19.35 WIB. Ia langsung masuk ke dalam mobil meninggalkan gedung KPK.
"Tanya saja ke penyidik ya," ujar Anna.
Bagaimana nasib Rohadi? Ia siap-siap berurusan dengan KPK dalam cukup lama. Sebab ia dijerat dengan tiga kasus yaitu:
1. Kasus suap perkara Saipul Jamil. Rohadi sudah duduk di kursi dakwaan dan terancam 20 tahun penjara.
2. Kasus gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. KPK sudah menetapkan sprindik di kasus ini.
3. Kasus pencucian uang terkait kekayaannya yang fantastis.
Apakah Anna menjadi saksi terakhir untuk Rohadi? KPK masih menutup rapat strategi penyidikan untuk mengungkap dugaan kejahatan yang dilakukan Rohadi.
"Saya tidak bisa konfirmasi apa saja yang telah KPK ketahui dari aset tersangka R. Tapi yang jelas dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), salah satu target utamanya adalah mengembalikan aset-aset yang diduga dari hasil tindak kejahatan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. (Detikcom)
Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (21/9/2016), koneksi Rohadi itu terlihat dari orang-orang yang diperiksa KPK sebagai saksi untuk Rohadi sepanjang Juni hingga September 2016. Salah satu yang diperiksa KPK adalah anggota Komisi II DPR Sareh Wiyono.
Di tubuh Partai Gerindra, nama Sareh cukup diperhitungkan dengan terbukti sempat menjadi Ketua Badan Legislatif DPR hingga diganti Supratman Andi Agtas pada awal 2016.
Perkenalan Rohadi-Sareh pertama kali saat Sareh menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) 2003-2006. Setelah Sareh pindah tugas, hubungan keduanya masih terjalin.
Dalam operasi tangkap tangan terhadap Rohadi pada tengah Juni 2016, KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Pajero Rohadi. Versi Rohadi, uang itu uang miliknya yang sempat ia bawa ke ruang Sareh di Gedung Senayan. Saat itu Rohadi melihat ada kardus bekas di ruang kerja Sareh. Kardus itu lalu dipinjam Rohadi untuk menaruh duit Rp 700 juta yang dibawanya.
Sareh mengatakan tidak ada sadapan komunikasi dengan Rohadi. Sareh mengaku hanya ditanya penyidik KPK tentang kenal atau tidak dengan Rohadi.
"Weh, enggak ada! Ngarang-ngarang saja kamu nih!" kata Sareh dengan nada tinggi usai diperiksa di KPK.
Selain mempunyai koneksi dengan petinggi partai, Rohadi juga berkawan dekat dengan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance. Kedekatan mereka terlihat saat ibunda Rohadi meninggal dunia, Yance ikut memanggul keranda ibunda Rohadi.
Selepas Yance masuk penjara karena korupsi pembebasan lahan, Rohadi masih menjalin hubungan baik dengan istri Yance, Anna Sophanah. Di mana Anna menggantikan kursi suaminya sebagai Bupati Indramayu.
Kedekatan Rohadi dengan Anna semakin terungkap saat KPK memeriksa Anna pada Selasa (20/6) kemarin. Anna diperiksa KPK atas dugaan menerima mobil Pajero Sport bernopol E 104 ANA terkait izin pendirian Rumah Sakit Reysa yang dikelola Rohadi.
Saat keluar dari Gedung KPK, Anna tidak banyak berkomentar. Ia keluar sekitar pukul 19.35 WIB. Ia langsung masuk ke dalam mobil meninggalkan gedung KPK.
"Tanya saja ke penyidik ya," ujar Anna.
Bagaimana nasib Rohadi? Ia siap-siap berurusan dengan KPK dalam cukup lama. Sebab ia dijerat dengan tiga kasus yaitu:
1. Kasus suap perkara Saipul Jamil. Rohadi sudah duduk di kursi dakwaan dan terancam 20 tahun penjara.
2. Kasus gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. KPK sudah menetapkan sprindik di kasus ini.
3. Kasus pencucian uang terkait kekayaannya yang fantastis.
Apakah Anna menjadi saksi terakhir untuk Rohadi? KPK masih menutup rapat strategi penyidikan untuk mengungkap dugaan kejahatan yang dilakukan Rohadi.
"Saya tidak bisa konfirmasi apa saja yang telah KPK ketahui dari aset tersangka R. Tapi yang jelas dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), salah satu target utamanya adalah mengembalikan aset-aset yang diduga dari hasil tindak kejahatan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. (Detikcom)
Tidak ada komentar