Breaking News

Keterlambatan Layanan Pembuatan e-KTP Bisa Diselidiki KPK

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menyelidiki ada tidaknya dugaan penyimpangan terkait keterlambatan layanan pembuatan e-KTP. JK menyebut pembuatan e-KTP di sejumlah daerah mengalami kendala meski anggaran sudah dikucurkan.

"Memang ada indikasi sejak awal e-KTP itu bermasalah, karena itu ada yang tersangkut. Jadi karena itu sambil berjalan (layanan pembuatan e-KTP, red) tentu penegak hukum juga akan meneliti ini kejadian. Kenapa ini terjadi kelambatan mungkin masalah teknis yang ada hubungannya tadi dengan penyidikan yang mungkin terjadi, penyidikan oleh KPK itu," ujar JK di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).

JK ingin KPK memastikan ada tidaknya penyimpangan dari penggunaan anggaran pembuatan e-KTP bagi warga. Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyebut baru 168 juta penduduk Indonesia yang memiliki e-KTP dari total yang harus merekam data elektronik sebanyak 182 juta penduduk.

"Sehingga tentu akan diteruskan supaya diketahui kenapa terjadi ini, apa ada hubungannya dengan korupsi sehingga terjadi kekurangan-kekurangan, utang lah belum dibayar, masih ada lain-lain. Padahal anggaran pemerintah sudah hampir Rp 5-6 triliun untuk itu. Jadi memang kelambatan ini juga harus diselidiki hubungannya dengan penyidikan oleh KPK juga," tegas JK.

Selain itu, JK meminta Mendagri memastikan layanan pembuatan e-KTP tidak tersendat di daerah-daerah. Distribusi blanko e-KTP harus tersalurkan dengan baik sesuai kebutuhan.

"Mendagri sudah memerintahkan untuk mempercepat dan menambah kartu-kartu dan sebagainya ke daerah-daerah yang belum ini (mendapat blanko e-KTP, red). Oleh karena itu maka di beberapa tempat yang masih harus bekerja sampai malam untuk memproses e-KTP ini," kata JK.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah daerah menyebut blanko e-KTP kosong sehingga menghamat pembuatan e-KTP warga. Tapi Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan stok blanko e-KTP cukup.

"Soal blanko cukup. Tercukupi, tapi kami akan berikan merata. Jangan daerah minta seribu terus ditumpuk saja tidak mau proaktif kan repot," jelas Tjahjo di Jakarta, Kamis (25/8).

Tjahjo menyarankan apabila blanko belum tersedia, masyarakat tetap bisa melakukan perekaman data. "Minimal perekaman, nanti dapat KTP sementara," terang dia.

Terkait e-KTP, KPK sebelumnya memang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

"Yang kita terima kerugian negaranya lebih dari Rp 2 triliun, menghitungnya itu dari BPKP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan seorang tersangka yaitu Sugiharto yang telah menjadi tersangka sejak 22 April 2014. Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Dia diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut. (Sumber Detikcom)

Tidak ada komentar