Kasus Rohadi, KPK Periksa 43 Saksi di Indramayu
INDRAMAYU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada 43 saksi atas kasus yang menimpa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi yang diduga terlibat suap kasus Saipul Jamil, pemeriksaan saksi ini dilakukan di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sejak tanggal 1-3 September 2016.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin oleh tim penyidik KPK AKBP H.N. Christiaan dan anggota lainnya.
Rohadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA RI dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sumber Okezone)
Tidak ada komentar