Yah...RS Reysa Milik Rohadi Di Segel KPK
INDRAMAYU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap aset mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang diduga terlibat suap kasus Saiful Jamil, di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan para awak media , penyegelan dilakukan terhadap sejumlah ruangan di Rumah Sakit Reysa, di antaranya di ruang radiologi, ruang poli gigi, ruang direktur dan ruang perawatan kecantikan kulit.
Penyegelan terhadap aset milik Rohadi pun disaksikan petugas kepolisian dari Polres Indramayu dan penyegelan aset ini dilakukan hingga Minggu (4/9/2016) dini hari tadi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan, agenda pemeriksaan 43 saksi yang dipimpin oleh tim penyidik KPK AKBP H.N. Christiaan dan anggota lainnya. Rohadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA RI dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi terkait penyegelan aset milik Rohadi.(Sumber Okezone)
Berdasarkan pantauan para awak media , penyegelan dilakukan terhadap sejumlah ruangan di Rumah Sakit Reysa, di antaranya di ruang radiologi, ruang poli gigi, ruang direktur dan ruang perawatan kecantikan kulit.
Penyegelan terhadap aset milik Rohadi pun disaksikan petugas kepolisian dari Polres Indramayu dan penyegelan aset ini dilakukan hingga Minggu (4/9/2016) dini hari tadi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus mengatakan, agenda pemeriksaan 43 saksi yang dipimpin oleh tim penyidik KPK AKBP H.N. Christiaan dan anggota lainnya. Rohadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA RI dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi terkait penyegelan aset milik Rohadi.(Sumber Okezone)
Tidak ada komentar